Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Polisi Bongkar Pencurian Ratusan Pakaian di Gudang Astro Lhokseumawe, 4 Pria Diamankan

1000896631 1
Kapolres Lhokseumawe di dampingi Wakapolres dan kasat Reskrim Polres Lhokseumawe saat konferensi pers di gedung Serbaguna. hariandaerah.com /foto .nurman

LHOKSEUMAWE — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe mengamankan empat pria terkait kasus dugaan pencurian pakaian di gudang Astro, Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh.

Keempatnya masing-masing berinisial SK (36), warga Kecamatan Muara Dua, yang diduga sebagai pelaku pencurian. Sementara MHN (41), FZ (28), dan MD (43) diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Kasus itu terungkap setelah Muhammad Iqbal Saputra selaku korban mendapat informasi dari karyawannya bahwa sejumlah besar pakaian di dalam gudang telah hilang.

“Berawal dari korban Muhammad Iqbal Saputra dihubungi oleh karyawannya bahwa kehilangan pakaian dengan jumlah yang cukup banyak, sehingga korban mencari tahu siapa yang telah melakukan hal tersebut,” kata Ahzan kepada awak media, Selasa (18/8/2026).

BACA JUGA:  4 Direksi dan 2 Komisaris Bank Aceh Syariah Diberhentikan, Ada Apa?

Dalam penelusuran awal, korban memperoleh informasi dari kepala lorong di Desa Kuta Blang bahwa ada seseorang yang menawarkan pakaian. Korban kemudian meminta agar dirinya diberi tahu apabila orang tersebut kembali menawarkan pakaian.

Korban juga memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria mengenakan kaus berwarna kuning sambil membawa karung goni keluar dari dalam gudang.

“Setelah korban membuat laporan ke polisi, tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan pemeriksaan rekaman CCTV serta profiling terhadap pelaku,” ujar Ahzan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan SK di salah satu rumah warga di Desa Kuta Blang. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan pakaian yang dikenakan SK yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pengembangan hingga mengamankan tiga orang lainnya yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.

BACA JUGA:  Proyek Jalan Nasional di Aceh Utara Disorot, PPK BPJN Aceh Bungkam Soal Spesifikasi Pekerjaan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu keping CD berisi rekaman CCTV dan 84 potong pakaian berbagai merek.

Ahzan mengatakan, polisi masih mencari barang bukti lainnya. Berdasarkan daftar pencarian barang bukti (DPB), masih terdapat sekitar 916 potong pakaian berupa baju dan celana dari berbagai merek yang belum ditemukan.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 410 juta.

“Atas perbuatannya, SK dikenakan hukuman penjara paling lama tujuh tahun, sedangkan MHN, FZ, dan MD terancam pidana paling lama enam tahun penjara,” kata Ahzan(man)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *