Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Proyek Jembatan Ambruk Usai PHO: LAPAKK Ungkap Dugaan Kolusi dan Material Non-Standar

IMG 20250424 WA0028

LAMPUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LSM LAPAKK) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung agar serius menyelidiki dugaan praktik kolutif dalam proyek pembangunan infrastruktur yang dikerjakan oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2024.

Temuan tersebut mengemuka setelah tim investigasi LAPAKK menemukan sejumlah indikasi kejanggalan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi jembatan di Kabupaten Lampung Barat.

Proyek ini dikerjakan oleh CV Delapan Belas Guna Mandiri berdasarkan kontrak bernomor 01/KTR/PML/RJ-LB/V.03/VII/2024 tertanggal 6 Agustus 2024, dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp654.880.102 dan nilai penawaran Rp647.323.302.

Ketua LSM LAPAKK, Nova Hendra, menyatakan bahwa hasil investigasi menunjukkan adanya potensi pelanggaran yang perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Secara kasat mata proyek memang telah dilaksanakan, namun banyak temuan yang mengindikasikan dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kami meminta Kejati Lampung untuk membentuk tim khusus dan segera turun ke lapangan guna melakukan proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Nova.

BACA JUGA:  Bank Aceh Hadirkan 'Gampong Ramadhan in Action 2026' di Masjid Raya Baiturrahman, Dapatkan Promo Belanja Hanya Rp 1

Lebih lanjut, Nova mengungkap bahwa dalam pelaksanaan proyek ditemukan indikasi adanya pengondisian yang terstruktur antara kelompok kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa dengan pihak rekanan.

Praktik ini dinilai menunjukkan ketidakprofesionalan dalam pengelolaan anggaran negara serta menimbulkan sejumlah permasalahan teknis di lapangan.

Salah satu kejanggalan teknis yang disorot oleh LAPAKK adalah perbandingan campuran material semen dan pasir yang diduga tidak sesuai standar.

“Seharusnya digunakan campuran satu banding empat (1:4), namun di lapangan diduga digunakan campuran satu banding tujuh (1:7), yang secara teknis akan menurunkan kualitas struktur,” jelas Nova.

Selain itu, penggunaan material besi dalam proyek tersebut juga dinilai tidak memenuhi standar. LAPAKK menemukan bahwa besi yang digunakan bukanlah besi berstandar nasional (SNI), melainkan besi non-SNI yang dikenal di kalangan teknis sebagai “besi banci”. Penggunaan batu bulat alih-alih batu belah hitam serta tidak adanya lapisan pasir setinggi 6 cm pada fondasi awal juga memperkuat indikasi buruknya mutu pekerjaan.

BACA JUGA:  Kemenko Polkam Gelar Rakor Darurat Ancaman Kejahatan Siber Nasional

Kritik semakin tajam ketika diketahui bahwa proyek yang telah dilakukan serah terima sementara atau Provisional Hand Over (PHO) justru mengalami kerusakan tak lama kemudian.

“Setelah PHO, pekerjaan sempat ambruk. Ini mempertegas bahwa pelaksanaan teknis tidak memenuhi kaidah keteknikan yang layak,” tambah Nova.

Sebagai tindak lanjut, LSM LAPAKK telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Lampung pada Kamis, 24 April 2025, dan berharap proses hukum segera dilakukan secara profesional dan transparan. ( vit/*)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *