Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Modus Beli HP, Dua Taruna Sekolah Pelayaran Rampok Toko di Banda Aceh

WhatsApp Image 2025 04 29 at 14.44.54
Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Taruna Pelayaran yang Rampas Ponsel di Peunayong. (Foto: Humas Polresta Banda Aceh).

BANDA ACEH Dua orang taruna yang tengah menempuh pendidikan di salah satu sekolah pelayaran di Aceh Besar harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap dua unit ponsel, Minggu, 27 April 2025.

Kedua pelaku berinisial IK (21), warga asal Makassar, Sulawesi Selatan, dan AA (19), warga asal Medan, Sumatera Utara. Aksi kriminal itu terjadi di sebuah toko ponsel kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, dengan modus berpura-pura sebagai pembeli.

Menurut keterangan polisi, korban bernama Irmanita (38), warga Gampong Laksana, sempat disemprot cairan yang diduga air cabai oleh pelaku sebelum keduanya melarikan diri menggunakan sepeda motor, membawa kabur dua unit ponsel milik toko.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama menyampaikan bahwa aksi para pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV toko, sehingga memudahkan tim kepolisian dalam proses pelacakan.

BACA JUGA:  JPU Ungkap Teddy Minahasa Berprestasi Tapi Edarkan Narkoba

“Pelaku berhasil diamankan tadi malam oleh Tim Rimung yang dipimpin Ipda M. Effendy. Dalam penyelidikan, kami juga telah berkoordinasi dengan pihak sekolah pelayaran tempat para pelaku menempuh pendidikan,” ujar Fadilah, Selasa (29/4/2025).

Fadilah menjelaskan, kasus ini bermula ketika IK dan AA datang ke toko untuk menanyakan salah satu tipe ponsel. Saat korban menunjukkan ponsel replika, mereka kemudian meminta melihat ponsel lain yang dipajang. Tanpa curiga, korban memenuhi permintaan tersebut.

Namun secara tiba-tiba, pelaku menyemprotkan cairan ke arah wajah korban dan langsung merampas dua unit ponsel, kemudian kabur menggunakan sepeda motor. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta dan segera melapor ke pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Diduga Palsukan Tanda Tangan, Polres Nagan Raya Segera Panggil Cut Nina Cs

“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Namun setelah penyelidikan intensif, mereka akhirnya mengaku telah melakukan aksi tersebut usai pesiar dari kampus,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti. Kini kedua taruna tersebut telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Banda Aceh.

“Keduanya masih dalam penahanan dan kasus ini terus kami dalami,” tutup Kompol Fadilah yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kabag Ops Polres Bireuen.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *