NAGAN RAYA – Sat Reskrim Polres Nagan Raya, akan segera memanggil Cut Nina Cs, atas laporan masyarakat karena diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan aparatur Gampong dalam pembuatan SKT.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, membenarkan pihaknya telah menerima laporan masyarakat Gampong Cot Rambong, atas dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Cut Nina Cs.
Dalam laporan masyarakat tersebut, Cut Nina Rosita Cs, telah melakukan pemalsuan tanda tangan aparatur Gampong maupun saksi saksi, dengan tujuan untuk memperoleh SKT lahan yang sedang bermasalah tersebut.
“Atas dasar laporan itu, Sat Reskrim Polres Nagan Raya, akan memanggil Cut Nina untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut,” kata Machfud, Kamis (25/5/2023).
Dalam perkara tersebut, lanjut Machfud, Polres Nagan Raya tidak akan memihak kemana pun, pasalnya Polisi itu tugasnya mengayomi masyarakat dengan baik dan dengan prinsip tegak lurus.
“Oleh karena itu, diharapkan kepada pelapor dan terlapor, tidak berburuk sangka terhadap aparat Kepolisian, karena sesungguhnya Polisi itu untuk memberikan kenyamanan dan keadilan kepada masyarakat,” ujar Kasat.
Machfud menambahkan, dalam penegakkan hukum di wilayah tersebut, pihaknya tidak akan pilih bulu dan akan menindak siapapun yang melanggar aturan dan hukum yang berlaku.
“Untuk itu, agar persoalan lahan antara warga Cot Rambong dan Cut Nina Cs itu, diharapkan kepada pelapor dan terlapor, untuk taat dan patuh kepada hukum, karena pihaknya akan memproses serta bertindak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada,” pungkasnya.














