Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Imbas Perbup Baru, Aparatur Hukum dan Petugas Keagamaan Kuala Makmur Mengundurkan Diri

WhatsApp Image 2025 05 29 at 13.35.58
Para Aparatur Hukum Desa Kuala Makmur Saat Mundur Massal dari Jabatan dan Serahkan Kunci Mesjid Kepada Kepala Desa Dan Ketua BPD, Kamis (29/5/2025). (Foto: Kolase hariandaerah.com/H).

SIMEULUE – Kejadian mengejutkan terjadi di Desa Kuala Makmur, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Kamis (29/5/2025), ketika seluruh aparatur hukum desa secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Prosesi pengunduran diri tersebut berlangsung di kantor desa setempat dan disaksikan langsung oleh Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur perangkat desa lainnya.

Pengunduran diri ini bukan tanpa sebab. Dalam pernyataannya, Julian S, yang mewakili para aparatur hukum desa, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk protes terhadap diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) Simeulue Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Umum Desa Tahun Anggaran 2025. Peraturan tersebut melarang pengalokasian dana desa untuk insentif petugas masjid, meunasah, serta imam chiek, yang selama ini menjadi bagian penting dari sistem keagamaan dan sosial masyarakat desa.

“Maka dari itu, kami yang selama ini bertugas sebagai aparatur hukum, termasuk pengelola masjid dan meunasah, memutuskan untuk mengundurkan diri,” tegas Julian dalam keterangannya di hadapan Kepala Desa dan Ketua BPD.

BACA JUGA:  Plt. Sekda Simeulue Lakukan Pertemuan Dengan Dinas Perhubungan Aceh Terkait Pemantapan Rekayasa Transportasi Jelang Pelaksanaan MTQ Ke-36

Julian menambahkan bahwa selama ini para aparatur hukum desa memegang peran penting dalam pelaksanaan tugas-tugas keagamaan dan adat istiadat, seperti pemeliharaan rumah ibadah, pelaksanaan kifayah jenazah, hingga penyelenggaraan kegiatan keagamaan lainnya. Dengan diberlakukannya Perbup tersebut, ia menilai peran mereka tidak lagi mendapatkan dukungan anggaran yang layak, sehingga tugas-tugas tersebut kini harus diambil alih sepenuhnya oleh pemerintah desa.

Dalam suasana yang penuh haru dan keprihatinan, Julian juga menyampaikan harapan agar pemerintah desa, terutama Kepala Desa dan Ketua BPD, dapat memahami sikap mereka dan segera mencarikan jalan keluar yang bijak demi keberlangsungan pelayanan keagamaan di tengah masyarakat.

“Kami bukan menolak untuk mengabdi, tetapi kami juga perlu kepastian dan dukungan dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan keagamaan di masyarakat,” tambahnya.

BACA JUGA:  Beberapa Fakta Dugaan Perselingkuhan Syahnaz Sadiqah, Diungkap Lady Nayoan

Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh aparatur hukum desa, petugas masjid dan meunasah, serta tokoh masyarakat yang ikut menyaksikan momen penting ini. Keputusan pengunduran diri massal ini menimbulkan keprihatinan mendalam dan menandai babak baru dalam dinamika pemerintahan desa Kuala Makmur.

Belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Simeulue terkait tuntutan dan situasi ini. Namun, berbagai pihak berharap agar kebijakan tersebut dapat ditinjau ulang atau diberikan solusi alternatif, agar roda pemerintahan desa dan pelayanan keagamaan tetap berjalan selaras dan harmonis sesuai dengan nilai-nilai lokal masyarakat Simeulue.

Penulis

Penulis: Rudi/HEditor: Herlin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *