Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Dugaan Garasi Anggaran di Kecamatan Sukoharjo 2024, Rincian Kegiatan Didominasi Honor dan Biaya Rutin Berulang

images210 copy 640x480 1 removebg preview

PRINGSEWU – Setelah belanja makan dan minum mencapai lebih dari Rp72 juta terungkap dalam laporan sebelumnya, penelusuran lanjutan terhadap Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, tahun anggaran 2024 kembali menunjukkan pola yang mengundang tanda tanya. Kali ini, yang menjadi sorotan adalah munculnya serangkaian kegiatan berbiaya besar dengan nama yang relatif umum dan berulang, mulai dari honorarium tim pelaksana, jasa tenaga kontrak, hingga perjalanan dinas, yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Data-data tersebut diperoleh melalui telaah terhadap dokumen resmi yang dipublikasikan pada portal pengadaan pemerintah. Dalam rincian kegiatan swakelola Kecamatan Sukoharjo, tercatat sejumlah item yang secara administratif sah, namun dari segi substansi patut dikritisi. Beberapa kegiatan yang tertera antara lain: Belanja Jasa Tenaga Arsip dan Perpustakaan senilai Rp4.200.000 Belanja Jasa Tenaga Administrasi sebesar Rp96.000.000 Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer sebesar Rp87.000.000 serta Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim untuk Ketertiban Umum sebesar Rp180.000.000 Di luar itu, terdapat pula pos perjalanan dinas yang dibagi ke dalam tiga kegiatan terpisah dengan total anggaran hampir Rp50 juta.

Kehadiran kegiatan-kegiatan ini memang tidak serta-merta menandakan pelanggaran. Namun, perlu ada penjelasan publik mengenai struktur pembiayaan dan siapa saja pihak yang terlibat. Khusus untuk belanja jasa tenaga administrasi dan operator komputer yang totalnya mencapai Rp183 juta, hingga kini belum tersedia informasi publik mengenai proses rekrutmen, kualifikasi tenaga kerja, serta bentuk hasil kerja atau output yang dihasilkan dalam periode tahun berjalan.

Sementara itu, honorarium untuk tim pelaksana ketertiban umum yang hampir menembus angka Rp200 juta juga belum diiringi dengan publikasi kegiatan nyata atau dokumentasi pelaksanaan di lapangan. Demikian pula perjalanan dinas yang dilakukan sebanyak tiga kali, dengan rincian waktu dan tujuan yang belum dijelaskan, menambah daftar panjang kegiatan administratif yang butuh verifikasi faktual dari pihak berwenang.

BACA JUGA:  Pak Polisi... Ada Tambang Liar di Fajar Agung Pringsewu

Konsistensi nama kegiatan dengan nilai anggaran yang tersebar dalam beberapa paket juga mengundang pertanyaan. Praktik ini dalam literatur pengadaan dikenal sebagai pemecahan kegiatan. Secara teknis, pemecahan kegiatan memang bisa dibenarkan dalam kondisi tertentu, tetapi dalam praktiknya sering kali digunakan untuk menghindari proses pengadaan terbuka, sehingga kontrol publik menjadi lemah sejak tahap perencanaan.

Ketua Lembaga Pemantauan Kebijakan Publik (L@PAKK) Lampung, Nova Hendra, menanggapi situasi ini dengan sikap tegas. Menurutnya, pola pengulangan dan pemecahan kegiatan dengan metode non-lelang membuka ruang lebar bagi dugaan penyalahgunaan anggaran. Ia menyebut bahwa anggaran seperti ini berpotensi menjadi “garasi anggaran”, yakni tempat menyimpan pembiayaan untuk kegiatan fiktif atau yang tidak pernah direalisasikan secara nyata.

Dalam wawancaranya, Nova menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan investigasi lapangan untuk menelusuri pelaksanaan kegiatan yang tercantum dalam RUP tersebut. “Kami sedang menghimpun data lengkap dan mendetail. L@PAKK akan melakukan investigasi lapangan untuk memastikan apakah kegiatan-kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai dengan dokumen perencanaan. Jika tidak terbukti ada realisasi, maka itu sudah masuk kategori penyimpangan” tegas Nova kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).

Nova menambahkan, praktik pemecahan kegiatan dengan pola seragam seperti ini bukan hanya rawan, tapi juga mengindikasikan adanya niat terselubung dalam pengelolaan anggaran. “Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan inspektorat untuk membuka seluruh jaringan belanja yang tidak wajar seperti ini” sambungnya.

BACA JUGA:  Sering Diperbaiki, Jalan Sukoharjo Rusak Lagi, PUPR Provinsi Lampung Diduga Kerjakan Asal-asalan

Perlu ditegaskan bahwa seluruh kegiatan mencurigakan tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2024, saat Kecamatan Sukoharjo masih dipimpin oleh Camat Yulia Saptikawati, S.Pd., M.M. yang saat ini telah dimutasi menjadi Camat Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. Pergeseran jabatan ini tidak serta-merta menghapus tanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang terjadi di masa kepemimpinannya.

LSM L@PAKK mendesak agar Inspektorat Kabupaten Pringsewu turun langsung melakukan audit investigatif atas seluruh pos kegiatan yang terindikasi manipulatif tersebut. Tidak berhenti di situ, mereka juga meminta agar aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun Kepolisian menindaklanjuti temuan ini melalui proses hukum yang tegas dan tidak pandang bulu.

“Kami ingin memastikan bahwa rotasi jabatan tidak menjadi tameng dari praktik penggelapan anggaran. Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi, kami akan bawa data ini secara resmi ke aparat penegak hukum” tegas Nova, sembari menunjukkan dokumen pendukung yang telah dihimpun pihaknya.

Kini publik menanti langkah dari pihak Kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Apakah akan hadir penjelasan terbuka dan transparan Ataukah sederet pertanyaan ini akan diredam dalam laporan pertanggungjawaban yang formal namun mengandung banyak kekosongan makna. ( Davit  )

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *