LAMPUNG – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2025 lalu, persoalan hukum di kawasan hutan register 42 dan 44 Kabupaten Way Kanan terus bergulir.
Penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, termasuk penyegelan dan pemblokiran rekening PT PSMI, disebut berdampak luas terhadap ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup pada perusahaan tersebut.
Gindha Ansori Wayka, yyang juga merupakan kuasa hukum Penyimbang Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (MBPPI) Negara Batin, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya menyasar perusahaan, tetapi juga berimbas pada masyarakat.
“Penegakan hukum di kawasan hutan register di Way Kanan saat ini diduga menyebabkan penderitaan bagi ribuan masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas perusahaan,” ujarnya di Bandar Lampung, Minggu (4/4/2026).
Menurutnya, selama ini PT PSMI menjalankan pola usaha berbasis kemitraan mandiri dengan masyarakat, termasuk kerja sama pemanfaatan lahan dan pembayaran sewa tanah adat setiap tahunnya.
Ia menilai, keberadaan perusahaan tersebut tidak semata-mata berorientasi pada kepentingan bisnis, tetapi juga melibatkan masyarakat dalam aktivitas ekonomi secara langsung.
“Pola usaha yang dibangun bukan hanya berbasis Hak Guna Usaha (HGU), tetapi juga kemitraan dengan masyarakat, termasuk masyarakat adat,” jelasnya.
Gindha menambahkan, PT PSMI memiliki areal HGU sekitar 9.000 hektare serta mengelola kemitraan mandiri dengan masyarakat hingga 18.000 hektare, termasuk sekitar 800 hektare tanah adat milik Marga BPPI Negara Batin.
Dengan kondisi tersebut, ia menilai penegakan hukum perlu dilakukan secara proporsional tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat yang tidak terkait langsung dengan perkara hukum.
“Kejati Lampung harus menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan keberlangsungan investasi, termasuk mempertimbangkan kepentingan masyarakat adat dan mitra perusahaan,” katanya.
Terkait adanya keberatan dari masyarakat, Gindha menegaskan bahwa pada prinsipnya masyarakat mendukung penegakan hukum. Namun, dampak yang dirasakan oleh pihak yang tidak terlibat langsung menjadi perhatian serius.
“Harus dipilah mana yang terkait dengan perkara hukum dan mana yang tidak, terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti potensi dampak ekonomi, khususnya pada sektor produksi gula. Tanaman tebu yang berada di kawasan tersebut saat ini disebut tengah menunggu masa panen.
Menurutnya, jika tidak segera dipanen, hal ini dapat berdampak pada pasokan gula nasional dan berpotensi menyebabkan kenaikan harga.
“Perlu ada solusi agar tanaman tetap bisa dipanen dengan kesepakatan para pihak, agar tidak berdampak pada pasokan gula,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Gindha meminta Kejati Lampung untuk lebih fleksibel dalam mengambil kebijakan penegakan hukum, termasuk mempertimbangkan aktivitas usaha legal lainnya yang masih berjalan.
Ia juga menyinggung adanya kewajiban perusahaan kepada masyarakat berupa pembayaran tahunan yang berpotensi terhambat akibat pemblokiran rekening.
“Jangan sampai penegakan hukum justru menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat yang tidak terkait langsung,” pungkasnya.








