PRINGSEWU — Ketua Umum Gerakan Pergerakan Anti Korupsi (GEPAK) Lampung, Yudi, angkat bicara soal polemik tambang tanah urug ilegal di Pekon Fajar Agung, Kabupaten Pringsewu. Ia menyoroti dampak nyata yang ditimbulkan penambangan liar tersebut, mulai dari kerusakan jalan hingga gang permukiman warga.
Menurut Yudi, aktivitas tambang ilegal tidak hanya merusak struktur jalan poros yang padat penduduk, tetapi juga merusak gang-gang kecil di sekitar lokasi lantaran kendaraan berat pengangkut tanah melintas tanpa kendali. Selain itu, tanah urug yang berceceran di jalan menimbulkan debu tebal yang berdampak pada kualitas udara di lingkungan warga.
“Yang paling terasa memang kerusakan lingkungan. Jalan-jalan, gang-gang, semua kena imbasnya. Debu dari tanah yang tumpah di jalan juga merusak udara sekitar. Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” kata Yudi, Sabtu,(2/8/25).
Yudi mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya langsung dari warga sekitar, tambang tanah urug tersebut diduga kuat belum mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat.
“Ini kas bahaya. Kalau benar belum punya izin, apalagi berdampak kerusakan seperti ini, harus segera ditindak,” ujarnya.
Yudi menambahkan, pihaknya sempat berupaya menyampaikan informasi ini ke Kasat Reskrim Polres Pringsewu. Namun, hingga kini laporan tersebut belum mendapat respons.
“Kami sudah coba sampaikan ke Kasat Reskrim Pringsewu, tapi tidak ditanggapi. Terpaksa kami akan bawa peristiwa ini ke Kapolda Lampung agar bisa ditindaklanjuti. Penambangan ilegal seperti ini tidak boleh dibiarkan merugikan warga,” tegasnya.
Sebelumnya, warga Pekon Fajar Agung juga telah lama mengeluhkan dampak penambangan tanah urug yang beroperasi hampir dua tahun tanpa penindakan. Jalan poros lingkungan yang setiap hari dilalui truk-truk pengangkut tanah kini rusak parah, bergelombang, terkelupas, dan berlubang di banyak titik. Debu dari tanah urug yang tidak ditutup terpal pun membuat kualitas udara menurun drastis.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu maupun aparat penegak hukum terkait kejelasan izin tambang dan langkah penanganan permanen. GEPAK Lampung memastikan akan terus mengawal persoalan ini agar tidak berakhir di meja laporan tanpa penyelesaian yang nyata. ( Davit )








