Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

BPN dan Kejari Perkuat Kerja Sama Penanganan Tanah di Pringsewu

IMG 20250807 WA0129

PRINGSEWU — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendukung percepatan program strategis nasional, khususnya di bidang pertanahan dan penegakan hukum.

Dalam pertemuan tersebut, kedua institusi membahas sejumlah agenda strategis, termasuk percepatan sertifikasi tanah wakaf dan pengawalan proses ganti rugi lahan masyarakat terdampak genangan Bendungan Way Sekampung.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Admaja, S.H., M.H., mengatakan bahwa kerja sama lintas sektor menjadi hal penting untuk menjawab berbagai tantangan teknis dan hukum yang selama ini dihadapi dalam pengelolaan pertanahan di daerah.

“Kami melihat perlunya penguatan kolaborasi, bukan hanya antar instansi vertikal, tetapi juga dengan pemerintah daerah dan masyarakat. Salah satu prioritas kami adalah percepatan sertifikasi tanah wakaf,” kata Kadek saat dikonfirmasi, Kamis (7/8/2025).

BACA JUGA:  Kapolda Banten Ungkap Polri-TNI Bersatu Tak Bisa Dikalahkan

Menurut Kadek, proses legalisasi tanah wakaf kerap kali terhambat oleh persoalan administratif dan yuridis, seperti tumpang tindih lahan, sengketa waris, dan keterbatasan dokumen pendukung.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kejari Pringsewu berinisiatif membangun sinergi dengan BPN, Kementerian Agama (Kemenag), dan Pemerintah Kabupaten Pringsewu guna memperkuat dasar hukum dan mempercepat proses pelayanan.

“Tanah wakaf bukan hanya aset fisik, tetapi juga menyangkut kepentingan sosial dan keagamaan. Karena itu, perlindungan hukumnya harus maksimal,” ujarnya.

Selain itu, kerja sama juga mencakup pembentukan tim terpadu antara Kejari Pringsewu, BPN, dan Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu yang secara khusus akan menangani proses ganti rugi lahan bagi masyarakat terdampak proyek Bendungan Way Sekampung.

Tim ini akan mengawal setiap tahapan proses ganti rugi agar berjalan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan adil bagi seluruh pihak.

“Prinsip akuntabilitas menjadi hal utama dalam proses ini. Kami ingin memastikan bahwa hak masyarakat benar-benar dipenuhi dan negara hadir secara adil,” tegas Kadek.

BACA JUGA:  Hari Ke dua, Peserta Lomba Kaligrafi Kontemporer dan Dekorasi di MTQ Menunjukkan Keahliannya

Bendungan Way Sekampung merupakan salah satu proyek strategis nasional yang bertujuan untuk mendukung sistem irigasi pertanian dan pengendalian banjir di wilayah Lampung. Namun, proyek ini juga berdampak pada sejumlah lahan milik warga yang tergenang dan memerlukan penanganan ganti rugi secara komprehensif.

Kadek menambahkan, Kejari Pringsewu berkomitmen mendukung setiap program strategis nasional melalui pendekatan hukum yang humanis dan berpihak pada kepentingan publik.

“Sinergi antarlembaga ini bukan hanya bentuk koordinasi formal, tapi juga menjadi jalan bersama untuk menyelesaikan berbagai persoalan strategis di daerah,” pungkasnya.
( vit)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *