Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Residivis Narkoba Kambuhan Diamankan, Jaringan di Bumiayu Beraksi Lewat Media Sosial

IMG 20260429 WA0069

BREBES – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap barang haram. Dua orang pria berinisial ABS (41) dan AL (22), warga Kecamatan Bumiayu, berhasil diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan berbagai jenis narkotika di rumah masing-masing. Penangkapan dilakukan di Desa Dukuhturi dan Desa Jatisawit, pada Selasa (28/04/2026).

Kasus ini menjadi sorotan tersendiri, mengingat kedua tersangka diketahui merupakan residivis atau pelaku kambuhan. Catatan kepolisian mencatat mereka telah beberapa kali terlibat kasus serupa dan mendekam di balik jeruji penjara, yakni pada tahun 2010 dan 2022. Bahkan, keduanya baru saja bebas dan menghirup udara bebas pada tahun 2025 lalu, namun kembali terjerat tindak pidana yang sama.

Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Resnarkoba AKP Heru Irawan, menjelaskan bahwa operasi ini berangkat dari informasi yang diterima dari masyarakat. Laporan tersebut menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika yang cukup masif di wilayah Bumiayu.

Menindaklanjuti hal itu, Unit 1 Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Aiptu Hardi Ristanto segera bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Tepat pada pukul 17.30 WIB, kami lakukan pengepungan dan penggerebekan di dua lokasi berbeda. Saat penggeledahan berlangsung dan disaksikan oleh warga sekitar, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan rapi oleh para tersangka,” ungkap AKP Heru saat dikonfirmasi, Rabu (29/04/2026).

BACA JUGA:  Warga Kecewa, Proyek Tambatan Perahu di Simeulue Mangkrak, Ini Kata BPBD Simeulue

Dari kedua lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa paket narkotika yang siap diedarkan dalam jumlah signifikan, di antaranya: belasan paket sabu yang dikemas dalam sedotan beraneka warna (biru, ungu, pink) maupun plastik klip; 1 paket ganja seberat 65 gram; serta 1 paket tembakau sintetis atau yang dikenal dengan tembakau gorila seberat 6 gram.

Selain itu, turut diamankan pula peralatan pendukung aktivitas tersebut, meliputi timbangan digital, alat hisap atau pipet kaca, korek api, dan puluhan sedotan plastik yang digunakan sebagai media pengemasan. Sebagai sarana penunjang kejahatan, petugas juga menyita satu unit ponsel Samsung Galaxy M12 dan sepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna biru dengan nomor polisi G 5796 WU. Secara keseluruhan, berat narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 7 gram.

AKP Heru membeberkan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku, yang terbilang canggih dan memanfaatkan kemajuan teknologi. Mereka memanfaatkan platform media sosial Instagram sebagai sarana promosi, komunikasi, hingga transaksi dengan pembeli.

Untuk menghindari kontak langsung dan mengelabui petugas, tersangka menerapkan sistem jaringan terputus. Barang tidak diserahkan secara tatap muka, melainkan diletakkan di titik-titik tertentu yang lokasinya dikirimkan dalam bentuk share location atau koordinat peta kepada pembeli.

“Mereka mempromosikan barang lewat Instagram, lalu menjualnya dengan sistem tempel menggunakan maps. Barang dikemas dalam ukuran kecil-kecil, ditaruh di tempat yang disepakati, baru lokasinya dikirim. Jadi penjual dan pembeli tidak pernah bertemu secara fisik,” jelasnya.

BACA JUGA:  Luar Biasa, Adhyaksa Sanggau City Run 2025 Magnet Kolaborasi Lintas Sekotor

Hal yang paling mengkhawatirkan adalah sasaran pasar yang dituju. Harga jual yang ditawarkan relatif terjangkau, berkisar antara Rp200.000 hingga Rp300.000 per paket, sehingga mudah menjangkau kalangan anak muda atau Generasi Z. Wilayah pemasarannya terpusat di kawasan Brebes bagian selatan.

“Kami melihat ini sangat berbahaya karena menyasar masa depan bangsa. Oleh karena itu, kami berkomitmen penuh untuk terus memutus rantai peredaran ini agar tidak semakin merusak generasi muda,” tegasnya.

Mengingat statusnya sebagai residivis dan banyaknya barang bukti yang diamankan, kedua tersangka terancam hukuman yang jauh lebih berat dibanding kasus biasa. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran ini,” pungkas AKP Heru.

Sementara itu, hingga saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Brebes untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *