Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Presiden Sampaikan Pernyataan Terkait Aksi Demonstrasi, Libatkan Pimpinan Lembaga Negara dan Partai Politik

Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi para ketua umum partai politik 2736639530
Presiden RI Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Minggu (31/8/2025) (Istimewa)

Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan resmi terkait perkembangan situasi terkini di Jakarta dan beberapa kota lain di Indonesia, menyusul gelombang aksi demonstrasi yang terjadi.

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Minggu (31/8/2025) yang dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, termasuk Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sultan Najamudin, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Ibas Yudhoyono, Sekretaris Jenderal PKS, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Presiden menegaskan bahwa negara menghormati kebebasan berpendapat dan berekspresi yang murni dari masyarakat. Terkait dugaan pelanggaran oleh petugas, Kepolisian RI telah melakukan proses pemeriksaan yang diminta untuk dilakukan secara cepat dan transparan.

Menyikapi aspirasi masyarakat, para ketua umum partai politik telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR yang menyampaikan pernyataan keliru, terhitung sejak 1 September 2025. Pimpinan DPR juga akan mencabut beberapa kebijakan, termasuk tunjangan anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Langkah tegas ini termasuk pencabutan keanggotaan dari DPR RI.

BACA JUGA:  Aksi Demo Lanjut, Mahasiswa IAIN Langsa Kecam dan Tuntut Rektor Copot Dekan FUAD

Presiden juga menegaskan komitmen untuk menghormati kebebasan berpendapat yang diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Right Pasal 19 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, tindakan anarkis, destabilisasi negara, perusakan fasilitas umum, hingga adanya korban jiwa, penjarahan, dan ancaman terhadap rumah-rumah pribadi dan instansi publik adalah pelanggaran hukum yang wajib ditindak.

Presiden memerintahkan kepolisian dan TNI untuk mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pengerusakan fasilitas umum, penjarahan, dan tindakan yang mengancam kehidupan masyarakat, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain itu, Presiden meminta pimpinan DPR untuk mengundang tokoh masyarakat, tokoh mahasiswa, dan kelompok-kelompok yang ingin menyampaikan aspirasi untuk berdialog. Pemerintah juga diperintahkan untuk menerima utusan-utusan kelompok yang ingin menyampaikan koreksi, kritik, dan perbaikan.

BACA JUGA:  Arsjad Rasjid Masuk Bursa Cawapres Paling Potensial

Presiden mengajak seluruh warga negara untuk percaya kepada pemerintah dan tetap tenang. Pemerintah berkomitmen untuk memperjuangkan kepentingan rakyat dan bangsa. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan nasional dan mewaspadai campur tangan kelompok yang tidak menginginkan Indonesia sejahtera dan bangkit.

“Mari kita suarakan aspirasi dengan baik dan damai tanpa merusak, tanpa kekerasan, tanpa penjarahan, tanpa kerusuhan, tanpa perbuatan yang merugikan fasilitas umum. Kalau merusak fasilitas umum, itu artinya merusak dan menghamburkan uang rakyat,” tegas Presiden.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *