ACEH – Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (KP3ALA) menyambut terbitnya keputusan presiden tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026 yang memuat agenda penataan dan desain besar penataan daerah. Ketua Umum KP3ALA, Zam Zam Mubarak, kepada wartawan menyebut kebijakan tersebut sebagai babak baru perjuangan pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA).
“Ini momentum penting. Terbitnya keputusan presiden tentang program penyusunan peraturan pemerintah menjadi pintu masuk bagi proses pemekaran daerah, termasuk perjuangan Provinsi ALA,” ujar Zam Zam Mubarak dalam keterangannya di Aceh Tengah, pada minggu (22/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam program tersebut terdapat dua rancangan peraturan pemerintah yang akan diselesaikan dalam satu tahun, yakni Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Pokok materinya meliputi pembentukan daerah, penyesuaian daerah, kepentingan strategis nasional, pembentukan tim kajian independen, langkah serta rencana strategis, hingga perkiraan pemekaran daerah. Ini sangat relevan dengan perjuangan kami,” tegasnya.
Zam Zam menambahkan, keputusan presiden yang telah ditandatangani pada 22 Desember 2025 itu dinilai membuka ruang pencabutan moratorium pemekaran yang telah berlangsung selama 16 tahun. “Dengan terbitnya keputusan ini, sudah saatnya seluruh simpul perjuangan Provinsi ALA melakukan konsolidasi. Bertepatan dengan bulan Ramadan, ini menjadi bulan perjuangan bagi kami,” katanya.
Ia juga menyinggung pengalaman penanganan pascabencana di Aceh yang dinilai lambat akibat luasnya wilayah dan rentang kendali pemerintahan. “Wilayah ALA terdampak besar, dan waktu telah menjawab bahwa rentang kendali yang terlalu luas menghambat koordinasi pemulihan. Demi kepentingan strategis nasional dan percepatan kesejahteraan, pemekaran Provinsi Aceh menjadi kebutuhan mutlak,” ujarnya.
Meski demikian, Zam Zam menegaskan, keistimewaan Aceh akan tetap kokoh dengan adanya pemekaran. “Pemekaran bukan memecah, tetapi memperkuat pelayanan dan menjaga perdamaian abadi di Tanah Rencong,” pungkasnya.








