Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Pesta Karaoke Berujung Penangkapan, Dua Terduga Pengguna Ekstasi Diamankan Polres Tanah Karo

IMG 20260314 170553 126 copy 1080x720 1

KARO – Aktivitas hiburan malam di salah satu tempat karaoke di kawasan Berastagi mendadak berubah ketika personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah pil diduga narkotika jenis ekstasi. Dua orang yang berada di lokasi langsung diamankan petugas pada Selasa (10/3/2026) dini hari.

Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Jamin Ginting, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, tepatnya di dalam tempat karaoke Babo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH. Pardede, S.H, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba di wilayah tersebut.

BACA JUGA:  Polres Simeulue Gelar Press Riliase, Terkait Kasus Yang Menonjol Dalam Tahun 2022

“Petugas melakukan penindakan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di salah satu tempat karaoke di Berastagi. Keduanya langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar JH. Pardede, di Mapolres Karo, Sabtu (14/03/2026).

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing masing berinisial JHP (25), wiraswasta warga Desa Rumah Berastagi, serta DBT(19), perempuan yang juga berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah yang sama.

JH. Pardede menyebutkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 11 butir pil diduga ekstasi dengan dua warna berbeda yang bertuliskan RedBull. Rinciannya, 6 butir pil ekstasi warna biru dengan berat netto 2,66 gram serta 5 butir pil ekstasi warna kuning dengan berat netto 2,21 gram.

BACA JUGA:  3 Kali Beli Sabu Untuk Diedar, Seorang Pemuda Aceh Besar Ditangkap Polisi

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp700.000, serta dua unit telepon genggam, masing masing merek Poco berwarna kuning dan Infinix berwarna silver.

“Kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *