Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Polres Pringsewu Tangkap Pemuda dengan Jerat Ancaman Video Intim

IMG 20250906 WA0056
Petugas Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan tersangka GS (22), warga Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, saat penangkapan di rumahnya, Kamis, 4 September 2025. Foto: Humas Polres Pringsewu

PRINGSEWU – Kamis siang, 4 September 2025, suasana di sebuah rumah sederhana di Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, mendadak ricuh. Seorang pemuda berinisial GS, 22 tahun, yang akrab dipanggil Gayi, mencoba berkelit ketika aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu datang mengetuk pintu. Ia mengaku sebagai orang lain.

Namun, polisi yang sudah mengantongi cukup bukti tak terkecoh. GS dibekuk tanpa perlawanan berarti, lalu digiring ke markas polisi untuk pemeriksaan.

Penangkapan ini bukan perkara sepele. Di baliknya, tersimpan kisah kelam tentang relasi asmara yang dipelintir menjadi jerat pemerasan. Seorang remaja 15 tahun, pelajar SMA asal Lampung Tengah, terpaksa menjadi korban.

BACA JUGA:  MPLS SMAN 1 Pringsewu Diwarnai Edukasi Bahaya Narkoba dan Tindak Kriminalitas Dari Polisi

Ia bukan hanya dipaksa menjalin hubungan di luar batas kewajaran, tetapi juga diintimidasi lewat rekaman video intim yang direkam sang pacar.

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban menemukan adanya video asusila yang beredar di kalangan terbatas. Panik dan curiga, mereka mendesak sang anak untuk bercerita.

Butuh keberanian ekstra sebelum akhirnya korban mengakui bahwa video itu memang dirinya, dan pelaku tak lain adalah GS.

“Dari situ kami menerima laporan resmi keluarga dan bergerak cepat,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Sabtu, 6 September 2025.

Menurut penyidik, GS memanfaatkan statusnya sebagai pacar untuk membujuk korban melakukan hubungan intim. Aksi itu diam-diam direkam dengan ponsel.

BACA JUGA:  Propam Polres Pringsewu Gelar Razia Internal, Tegakkan Disiplin Lalu Lintas Anggota

“Korban terus diancam agar menuruti keinginan pelaku. Jika menolak, video itu diancam akan disebar lebih luas,” ujar Johannes.

Barang bukti berupa pakaian korban, kain sprei, dan sepeda motor milik tersangka disita untuk memperkuat penyidikan.

Setelah serangkaian pemeriksaan, GS resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Heru/ vit )

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *