HARIANDAERAH.COM, PRINGSEWU – Seorang guru di UPT SDN 1 Gumukrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, diduga melarang seorang siswanya mengikuti kegiatan belajar selama tiga hari. Larangan tersebut muncul setelah siswa berinisial SNA mengkritik cara mengajar gurunya yang dianggap kasar.
Informasi ini diketahui setelah seorang warga melapor kepada wartawan pada Kamis (26/10/2025). Warga itu menilai tindakan guru tersebut tidak mencerminkan sikap seorang pendidik yang seharusnya menjadi panutan bagi murid-muridnya.
“Anak itu cuma menyampaikan protes karena cara gurunya mengajar terlalu kasar, tapi malah dilarang masuk sekolah,” ujar warga yang melapor.
Siswa SNA disebut tidak diizinkan mengikuti pelajaran selama tiga hari. Hingga berita ini diterbitkan, siswa tersebut belum kembali bersekolah. Warga sekitar menyebut, SNA kini lebih banyak berdiam diri di rumah dan jarang bermain seperti biasanya.
“Sekarang anaknya pendiam, jarang keluar rumah,” kata seorang tetangga kepada wartawan.
Menanggapi laporan itu, wali kelas TR, yang disebut sebagai guru yang memberi sanksi, membantah telah menjatuhkan skorsing. Ia mengaku hanya meminta siswanya untuk tidak mengikuti pelajaran selama tiga hari agar dapat merenungkan sikapnya.
“Saya tidak memberi skorsing. Saya hanya menyampaikan supaya dia tidak masuk dulu selama tiga hari untuk merenungkan kesalahannya,” ujar TR di lingkungan sekolah.
Menurut TR, persoalan itu berawal dari pesan yang dikirim SNA di grup WhatsApp kelas. Pesan tersebut dinilai kurang sopan terhadap guru.
“Dia menulis sesuatu yang menurut saya tidak pantas. Saya hanya ingin dia belajar menghormati, bukan menghukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, orang tua siswa, Sugeng, sudah datang ke sekolah untuk membicarakan persoalan tersebut secara baik-baik. “Kami sudah bertemu, orang tuanya juga mengakui anaknya salah,” ujarnya.
Namun, tindakan melarang siswa mengikuti kegiatan belajar tetap menuai kritik dari masyarakat. Sejumlah pihak menilai, hal tersebut merupakan bentuk pembatasan hak anak untuk memperoleh pendidikan.
“Apapun alasannya, anak tidak boleh dilarang belajar. Itu bukan pembinaan, tapi bentuk penindasan terhadap hak pendidikan,” kata salah seorang warga yang turut menyoroti kasus ini.
Masyarakat berharap kejadian tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar tidak terulang di sekolah lain. Guru diharapkan mengedepankan pembinaan dengan empati dan komunikasi, bukan dengan cara melarang anak masuk sekolah.
“Anak itu perlu dibimbing, bukan dijatuhi larangan sekolah. Kalau kritik dibalas hukuman, bagaimana mereka bisa belajar dengan sehat?” pungkas warga yang melapor. ( Davit/ Iwan)








