Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Tiga Poin Jadi Focus Penegakan Hukum Kajati Sulsel Dr Didik Farkhan

IMG 20251031 WA0027
Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, Jumat (31/10/2025)

Hariandaerah.com Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan bahwa 3 poin penting yang menjadi fokus penegakan hukum Kejaksaan RI, sekaligus menjadi panduan Kejati Sulsel. Hal tersebut dia sampaikan saat menjadi narasumber utama dalam Dialog Kepemudaan yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat Universitas Muslim Indonesia (UMI), Rabu (29/10/2025).

“Orientasi pada Hajat Hidup Orang Banyak (HHOB): Kejaksaan memprioritaskan penindakan korupsi yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, tidak hanya terfokus pada nilai kerugian keuangan semata. Contoh konkret penindakan yang dilakukan adalah kasus Tata Niaga Komoditas Timah dan CPO. Kejaksaan juga akan mengawasi program strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mencegah penyimpangan anggaran,” kata Didik Farkhan saat Dialog Kepemudaan tersebut mengangkat Tema “1 Tahun Prabowo-Gibran Membaca Perjuangan Program Prioritas Untuk Sulsel”.

Selanjutnya kata Didik, adalah Pemulihan Kerugian Negara (Asset Recovery): Upaya hukum berfokus pada pengembalian kerugian negara dan perbaikan tata kelola. Secara nasional, Kejaksaan mencatat capaian signifikan dalam pengembalian kerugian negara, salah satunya mencapai Rp13,255 triliun lebih.

BACA JUGA:  Perkuat Inklusi Kerja, Menaker Ajak Kementerian dan Lembaga Serap Tenaga Kerja Disabilitas

“Pemulihan Kerugian Negara (Asset Recovery): Upaya hukum berfokus pada pengembalian kerugian negara dan perbaikan tata kelola. Secara nasional, Kejaksaan mencatat capaian signifikan dalam pengembalian kerugian negara, salah satunya mencapai Rp13,255 triliun lebih,” sebutnya.

BACA JUGA:  Patroli Polsek Kramatjati Jakarta Timur Ciptakan Sitkamtibmas Aman dan Nyaman

“Perbaikan Tata Kelola (Good Governance): Penindakan pidana korupsi selalu disertai dengan perbaikan sistem tata kelola di berbagai sektor untuk mencegah korupsi terulang,” ucap Didik.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *