Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Ketua KIP Aceh Buka Rakor Simulasi dan Pra Penetapan Dapil: Tahapan Fundamental

IMG 20260520 115053
Ketua KIP Aceh, Agusni AH didampingi Wakil Ketua KIP Aceh saat membuka Rakor Simulasi dan Pra Penetapan Daerah Pemilihan. (Foto:hariandaerah.com/Sukma).

BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Simulasi dan Pra Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) di Aula KIP Aceh. Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KIP Aceh, Agusni AH SE, Rabu (20/05/2026).

Rakor simulasi dan pra penetapan Dapil se-Aceh ini dihadiri oleh Wakil Ketua KIP Aceh, H. Iskandar Agani SE, seluruh Anggota KIP Aceh, Ketua dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kabupaten/Kota se-Aceh, serta jajaran Sekretariat KIP Aceh.

Ketua KIP Aceh, Agusni AH SE menyampaikan, bahwa kegiatan rapat koordinasi ini memiliki arti yang sangat penting dan strategis dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu, khususnya terkait simulasi dan pra penetapan daerah pemilihan.

“Penetapan daerah pemilihan merupakan salah satu tahapan fundamental karena berkaitan langsung dengan kualitas representasi politik, prinsip keadilan pemilu, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu,” ucapnya dalam kata sambutan.

Agusni menjelaskan, sebagaimana kita pahami bersama, proses penetapan daerah pemilihan harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2023.

BACA JUGA:  Pastikan Keamanan Tamu TTG Aceh dan Pameran UMKM, Polres Abdya Laksanakan Patroli Malam

“Selain itu, penting untuk dipahami bahwa kewenangan penetapan daerah pemilihan saat ini berada pada KPU sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, secara singkat, putusan tersebut menegaskan bahwa kewenangan pembentukan dan penetapan daerah pemilihan tidak lagi ditentukan melalui lampiran undang-undang, melainkan menjadi kewenangan lembaga penyelenggara pemilu, yaitu KPU.

Mahkamah Konstitusi menilai bahwa mekanisme tersebut diperlukan agar penataan daerah pemilihan lebih adaptif terhadap perkembangan jumlah penduduk, dinamika wilayah administratif, serta prinsip kesetaraan nilai suara pemilih.

“Dengan demikian, KPU diberikan kewenangan untuk melakukan penataan daerah pemilihan secara lebih fleksibel namun tetap berdasarkan prinsip-prinsip konstitusional dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Agusni.

Ia menambahkan, oleh karena itu, seluruh jajaran penyelenggara pemilu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, harus memiliki pemahaman yang sama terhadap prinsip, metode, serta teknis penyusunan daerah pemilihan sesuai regulasi yang berlaku.

“Melalui kegiatan simulasi dan pra penetapan ini, kita diharapkan dapat melakukan pencermatan secara komprehensif terhadap seluruh usulan dan rancangan daerah pemilihan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Korban Banjir dan Longsor di Aceh Terus Bertambah, 156 Meninggal dan 181 Masih Hilang

Sehingga nantinya keputusan yang dihasilkan benar-benar memenuhi prinsip proporsionalitas, integralitas wilayah, kesinambungan, kohesivitas, serta memperhatikan aspek geografis dan sosial budaya masyarakat.

Agusni pun berharap forum rakor tidak hanya menjadi sarana koordinasi administratif semata, tetapi juga menjadi ruang diskusi dan penyamaan persepsi antar penyelenggara pemilu dalam rangka menghasilkan penataan daerah pemilihan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Ketua KIP Aceh ini tidak lupa mengajak peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, aktif memberikan masukan, serta menjaga komitmen bersama demi terselenggaranya tahapan Pemilu yang berkualitas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kegiatan Rapat Koordinasi Simulasi dan Pra Penetapan Daerah Pemilihan saya nyatakan dibuka,” tutup Agusni yang disambut tepuk tangan para peserta.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *