Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Dualisme SK PLT Dinkesda Brebes Picu Kegaduhan, Aktivis Pertanyakan Prosedur Penunjukan

IMG 20251128 WA0051
Dr. Hero Irawan (kiri) dr. Tambah Raharjo (Kana), Dua Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (PLT) di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes (Foto: Istimewa).

BREBES – Masyarakat Kabupaten Brebes belakangan dibuat bingung setelah munculnya dua Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) yang berbeda. Kondisi ini memicu berbagai asumsi dan spekulasi negatif terkait proses pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.

Pada Senin (24/11), Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma melakukan rotasi besar-besaran pejabat eselon II, mengukuhkan sejumlah Kepala Puskesmas, sekaligus menetapkan PLT baru untuk Dinkesda. Namun, polemik muncul setelah beredar dua SK PLT yang berbeda.

Aktivis pemerhati sosial Brebes, Heri Yuliawan atau yang akrab disapa Heri Tatto, menyoroti perbedaan dua SK tersebut. Ia menilai dualisme SK ini berpotensi menimbulkan kegaduhan dan membingungkan publik. SK pertama menunjuk dr. Hero Irawan sebagai PLT, namun tak lama berselang muncul SK lain yang justru menempatkan dr. Tambah Raharjo sebagai PLT menggantikan nama sebelumnya.

Ironisnya, akun resmi Facebook Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes sempat mengunggah ucapan selamat kepada dr. Hero Irawan sebagai PLT. Unggahan tersebut kemudian dihapus tanpa penjelasan.

BACA JUGA:  Aksi Segel Ruang Ketua DPRK Langsa Memalukan, HIMMAH: Tampak Kualitas Wakil Rakyat

“Jika memang benar ada pengunduran diri dari PLT dr. Hero Irawan, maka Dinas terkait harus bisa menunjukkan surat resmi yang disertai alasan jelas. SK adalah produk hukum yang tidak bisa sembarangan diubah, terlebih sudah ditandatangani Bupati Brebes,” tegas Heri kepada wartawan, Kamis (27/11) sore.

Heri menambahkan, perubahan SK tanpa prosedur yang jelas dapat menimbulkan dugaan maladministrasi, cacat hukum, bahkan mengarah pada potensi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Dua SK yang Menjadi Polemik

Polemik dimulai dari terbitnya Surat Perintah Pelaksana Tugas Bupati Brebes Nomor 800/997/XI/2025 yang menunjuk dr. Hero Irawan (NIP 197109102014121001) dokter Ahli Muda, Kepala UOBF Puskesmas Tanjung  sebagai PLT Kepala Dinas Kesehatan.

Tidak lama berselang, muncul SK kedua bernomor 800/1013/XI/2025 yang menunjuk dr. Tambah Raharjo (NIP 197011182008011004)  dokter Ahli Madya, Kepala UOBF Puskesmas Larangan sebagai PLT menggantikan nama sebelumnya.

Perubahan mendadak inilah yang memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Menurut Heri Yuliawan, dualisme SK tersebut berpotensi menabrak ketentuan dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia memaparkan sejumlah potensi pelanggaran:

BACA JUGA:  Rencana Perbaikan Jalan Nasional Karangbale-Flyover Ketanggungan di Harapkan Tak Ganggu Aktivitas Warga

1. Potensi Pelanggaran

  • Penyalahgunaan wewenang: jika penunjukan PLT dilakukan tanpa dasar yang jelas.
  • Konflik kepentingan: apabila penggantian PLT berkaitan dengan kepentingan tertentu.
  • Pelanggaran netralitas ASN: jika terdapat unsur politis dalam keputusan tersebut.

2. Potensi Sanksi
Jika terbukti ada pelanggaran administratif, sanksi ASN dapat berupa:

  • teguran lisan atau tertulis,
  • penundaan kenaikan gaji atau pangkat,
  • penurunan pangkat,
  • pembebasan dari jabatan, hingga
  • pemberhentian secara hormat maupun tidak hormat.

Heri juga mendesak DPRD Brebes sebagai lembaga pengawas eksekutif untuk segera turun tangan, melakukan klarifikasi, dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran prosedur dalam penerbitan SK PLT tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Brebes maupun Dinas Kesehatan Daerah belum memberikan keterangan resmi terkait polemik dua SK PLT tersebut.

Penulis

Penulis: Putra Zambase Editor: Herlin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *