Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Residivis Narkoba Ditangkap, Polres Langsa Amankan 12 Paket Sabu

IMG 20260205 111631
BB sabu dan lainnya yang diamankan dari penangkapan seorang residivis narkoba oleh Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa. (Foto:hariandaerah.com/Humas).

KOTA LANGSA – Kepolisian Resort (Polres) Langsa mengamankan 12 paket sabu dengan berat total 243,20 gram dalam pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (05/02/2026).

Paket sabu ini didapatkan oleh Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa dalam penangkapan seorang Residivis Narkoba, T.A Bin T.M.Z (42) pada Kamis malam (29 Januari 2026) sekitar pukul 20.30 WIB di pinggir jalan Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro.

Penangkapan dan pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 29 Januari 2026.

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal SH MH mengatakan bahwa  pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang residivis narkoba yang kembali aktif mengedarkan sabu di wilayah Kota Langsa setelah selesai menjalani masa hukuman.

“Berdasarkan laporan dan informasi yang kami terima dari masyarakat, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif. Target diketahui sering berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas,” ucap Kasat Narkoba Polres Langsa ini.

IMG 20260205 111658
Total berat sabu yang diamankam dari penangkapan residivis narkoba, Kamis (29/02/2026).

Iptu Sirya Iqbal menjelaskan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian, Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro.

BACA JUGA:  Kukuhkan 454 Lulusan, Unsam Wisuda Perdana Magister dan Sarjana Periode I Tahun 2026

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku celana tersangka. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 243,20 gram.

Iptu Sirya menambahkan, selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua buah dompet masing-masing berwarna pink putih dan hitam, dua unit telepon genggam merk Oppo warna hitam dan Samsung warna biru, serta satu unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya,” terang Iptu Sirya lagi.

Tersangka juga mengatakan, bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial AA dengan harga sebesar Rp.35.000.000,- dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kota Langsa.

“Pengakuan tersangka, narkotika tersebut dibeli untuk diedarkan kembali. Saat ini, terhadap pemasok berinisial AA masih terus dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa,” kata Sirya.

Kasat Narkoba juga menyampaikan, tersangka T.A Bin T.M.Z diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama. Ia pernah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Langsa pada tahun 2007 dengan vonis 8 bulan penjara, serta kembali divonis pada tahun 2021 dengan hukuman 6 tahun 2 bulan penjara dan menjalani masa pidana di Lapas Kelas II B Langsa.

BACA JUGA:  Peristiwa Tragis Pembunuhan Arjuna di Sibolga Tuai Kecaman, Zulkarnain Minta Polisi Kejar Pelaku Lainnya

“Tersangka diketahui baru bebas dan selesai menjalani hukuman pada Januari 2025, namun kembali terlibat dalam peredaran narkotika,” sebutnya.

“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Langsa menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan di atasnya,” ungkap Iptu Sirya Iqbal.

Polres Langsa dalam hal ini menghimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga keamanan serta ketertiban di Kota Langsa.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *