KOTA LANGSA – Pemerintah Kota Langsa berhasil meraih peringkat I (pertama) di Aceh dalam capaian memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) program Presiden Prabowo Subianto.
Hal tersebut berdasarkan laporan Simkopdes Semester I Tahun 2026, dimana Kota Langsa meraih peringkat pertama di Aceh dalam capaian KDMP yang telah memiliki NIB dan melaksanakan RAT.
Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra SE menyampaikan, keberhasilan Kota Langsa menempati posisi pertama di Aceh merupakan hasil kerja kolektif seluruh unsur pemerintahan, aparatur gampong, pengurus koperasi dan masyarakat yang terlibat dalam penguatan kelembagaan koperasi di tingkat desa.
“Prestasi ini menjadi bukti bahwa kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, aparatur gampong, pengurus koperasi, dan seluruh pemangku kepentingan mampu menghadirkan tata kelola koperasi yang lebih baik, legal, transparan, dan akuntabel,” ucap Jeffry Sentana, Senin (01/06/2026).
Selanjutnya Jeffry menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras, berkolaborasi dan bersinergi dalam mendukung percepatan penerbitan NIB serta pelaksanaan RAT bagi KDMP di Kota Langsa.
“Atas nama Pemerintah Kota Langsa, saya mengucapkan terima kasih kepada Satgas KDMP Kota Langsa serta seluruh stakeholder dan pihak terkait yang telah menunjukkan komitmen, kerja sama dan dedikasi luar biasa dalam mendukung percepatan NIB dan RAT di Kota Langsa,” sebutnya.
Ia menambahkan, kepemilikan NIB dan pelaksanaan RAT merupakan indikator penting dalam mewujudkan koperasi yang sehat, profesional, serta memiliki legalitas dan tata kelola yang baik. “Capaian ini diharap menjadi fondasi dalam memperkuat perekonomian masyarakat melalui pengembangan usaha koperasi yang berkelanjutan,” ujarnya.
Berdasarkan data Simkopdes, Kota Langsa mencatat skor NIB sebesar 98,48 persen dan skor RAT sebesar 98,48 persen, sehingga memperoleh skor akhir 98,48 persen dan menempati posisi tertinggi di antara seluruh kabupaten/kota di Aceh.
Meski demikian, capaian tersebut sejatinya hampir mencapai angka sempurna 100 persen. Masih terdapat satu KDMP yang belum memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Kendala tersebut terjadi karena data KTP ketua koperasi belum tervalidasi pada sistem Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sehingga proses penerbitan NIB belum dapat diselesaikan.
Sementara itu, untuk indikator pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), terdapat satu KDMP yang belum melakukan submit laporan pelaksanaan RAT ke dalam aplikasi Simkopdes. Padahal, pendamping dan tim terkait telah berulang kali melakukan koordinasi serta mengingatkan pengurus koperasi untuk menyelesaikan proses tersebut.
Pemerintah Kota Langsa pun optimistis, bahwa capaian kedua indikator tersebut dapat mencapai 100 persen setelah seluruh kendala administratif dan pelaporan yang tersisa dapat dituntaskan.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Langsa akan meminta surat pernyataan dari Geuchik selaku Ketua Pengawas KDMP terkait belum terlaksananya RAT Tahun Buku 2025 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan dan penguatan tata kelola koperasi agar seluruh KDMP di Kota Langsa dapat memenuhi kewajiban administrasi dan kelembagaan secara optimal.
Wali Kota Langsa juga berharap, prestasi yang telah diraih tersebut dapat dipertahankan sekaligus ditingkatkan pada masa mendatang sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat peran koperasi sebagai penggerak ekonomi masyarakat.
“Mari kita jadikan keberhasilan ini sebagai motivasi untuk terus bekerja, berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Semoga sinergi yang telah terbangun dapat terus diperkuat demi mewujudkan Kota Langsa yang maju, sejahtera dan berdaya saing,” ungkap Jeffry Sentana.














