Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh dan Kejari Abdya Perbarui Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan TUN

IMG 20260212 WA0004
BPJS Ketenagakerjaan Aceh barat dan Kejari Abdya jalin Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan TUN.hariandaerah.com/foto.humas

BILANG PIDIE – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh bersama Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) resmi menandatangani perjanjian kerja sama penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kegiatan dilaksanakan di Kantor Kejari Aceh Barat Daya, Blang Pidie, pada Senin (9/2/2026).

Penandatanganan tersebut berlangsung dalam forum resmi yang dihadiri jajaran kedua instansi. Momentum ini ditandai dengan penandatanganan dokumen kerja sama serta sesi foto bersama sebagai simbol komitmen penguatan sinergi kelembagaan.

Kerja sama ini merupakan pembaruan dari kesepakatan sebelumnya dan difokuskan pada optimalisasi dukungan hukum terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Aceh Barat Daya. Kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum dan untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban perlindungan tenaga kerja.

BACA JUGA:  Merasa Tersakiti ! Bacalah Doa ini, Niscaya Orang yang Menyakitimu Akan Sadar dan Menyesal

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Bapak Fachri Idris, menyampaikan bahwa dukungan Kejari memiliki peran penting dalam mendukung efektivitas pelaksanaan program. Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan memperoleh bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan dalam penyelesaian permasalahan hukum di bidang Perdata dan TUN, termasuk perihal penanganan tunggakan iuran dan kepatuhan kepesertaan.

BACA JUGA:  Dengan Cara Edukasi dan Sosialisasi, Puskesmas Lampisang Cegah Stunting

Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Barat Daya, Bapak Kardono, menegaskan komitmen institusinya untuk memberikan dukungan hukum secara profesional dan proporsional guna memastikan hak-hak tenaga kerja terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pembaruan perjanjian ini, kedua pihak berkomitmen memperkuat koordinasi, meningkatkan efektivitas penanganan aspek hukum, serta memastikan seluruh tenaga kerja di wilayah Aceh Barat Daya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *