KOTA LANGSA – Satpol PP dan WH Kota Langsa melakukan eksekusi hukuman cambuk kepada dua orang penjudi di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Kamis (12/03/2026) malam.
Hukuman cambuk dilaksanakan berdasarkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa nomor 5/JN/2026/MS.Lgs dan nomor 6/JN/2026/MS.Lgs tanggal 9 Maret 2026.

Kedua penjudi ini sebelumnya telah terbukti melakukan “Jarimah Maisir” sesuai pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Adapun pelaku Jinayat Maisir yang dicambuk yaitu, DH Bin MY (30) dan F Bin IB (27). Keduanya merupakan warga Desa Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat.
Kedua pelaku ini masing-masing dijatuhi hukuman cambuk sebanyak delapan (8) kali dikurangi masa tahanan, sehingga keduanya hanya di cambuk sebanyak tujuh (7) kali saja.
Eksekusi cambuk pelaku “Jarimah Maisir” dihadiri oleh Kepala Satpol PP dan WH Kota Langsa Ali Musafah SE, Kepala Kejari Langsa Adi Tyogunawan SH, Dandim 0104/Atim diwakili Pasandi Kodim, Letda ARM Saiful Bahri serta Sekretaris Satpol PP WH Muhammad Tarmizi SE MM dan undangan lainnya.














