Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

WH Kota Langsa Cambuk Dua Penjudi di Kejaksaan Negeri

IMG 20260312 224857
Algojo WH Langsa saat eksekusi hukuman cambuk kepada pelaku judi (Jarimah Maisir) di halaman gedung Kejaksaan Negeri Langsa. (Foto:hariandaerah.com/Sukma).

KOTA LANGSA – Satpol PP dan WH Kota Langsa melakukan eksekusi hukuman cambuk kepada dua orang penjudi di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Kamis (12/03/2026) malam.

Hukuman cambuk dilaksanakan berdasarkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa nomor 5/JN/2026/MS.Lgs dan nomor 6/JN/2026/MS.Lgs tanggal 9 Maret 2026.

IMG 20260312 225042
Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Kepala Kejari Langsa, Pasandi Kodim 0104/Atim, Sekretaris Satpol PP WH dan undangan lainnya foto bersama setelah eksekusi hukuman cambuk, Kamis (12/03/2026).

Kedua penjudi ini sebelumnya telah terbukti melakukan “Jarimah Maisir” sesuai pasal 18 Qanun Aceh Nomor  12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

BACA JUGA:  Diawali Doa, SOMASI Geruduk DPRK Desak Walikota Langsa Segera Dilantik

Adapun pelaku Jinayat Maisir yang dicambuk yaitu, DH Bin MY (30) dan F Bin IB (27). Keduanya merupakan warga Desa Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat.

IMG 20260312 224957
Palaku judi (Jarimah Maisir) saat di eksekusi hukuman cambuk di halaman gedung Kejaksaan Negeri Langsa, Kamis (12/03/2026).

Kedua pelaku ini masing-masing dijatuhi hukuman cambuk sebanyak delapan (8) kali dikurangi masa tahanan, sehingga keduanya hanya di cambuk sebanyak tujuh (7) kali saja.

Eksekusi cambuk pelaku “Jarimah Maisir” dihadiri oleh Kepala Satpol PP dan WH Kota Langsa Ali Musafah SE, Kepala Kejari Langsa Adi Tyogunawan SH, Dandim 0104/Atim diwakili Pasandi Kodim, Letda ARM Saiful Bahri serta Sekretaris Satpol PP WH Muhammad Tarmizi SE MM dan undangan lainnya.

BACA JUGA:  Berbekal Beasiswa KIP, Yatim Piatu Rizal Efendi Raih Lulusan Terbaik IAIN Langsa

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *