Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Demi Kepastian Karir dan Mutu Pendidikan, ADAPI Komisariat IAIN Langsa Dukung Alih Status 10.942 Dosen PPPK Jadi PNS

IMG 20260524 210003
Ketua Umum ADAPI Komisariat IAIN Langsa, Dr. Muhammad Dayyan. (Foto:hariandaerah.com/Dok.Ist).

KOTA LANGSA – Asosiasi Dosen PPPK se-Indonesia (ADAPI) Komisariat IAIN Langsa menyatakan dukungan dan apresiasi penuh terhadap langkah DPP ADAPI Pusat yang memperjuangkan alih status dosen PPPK menjadi dosen PNS melalui Komisi II DPR RI, Minggu (24/05/2026).

Dukungan ini disampaikan menyusul persetujuan Komisi X DPR RI terhadap usulan alih status 10.942 dosen PPPK menjadi PNS dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan DPP ADAPI Pusat di Ruang Rapat Komisi X, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta tiga hari lalu.

Ketua Umum ADAPI Komisariat IAIN Langsa, Dr. Muhammad Dayyan M.Ec menilai, bahwa langkah tersebut sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap kepastian karir tenaga pendidik dan upaya meningkatkan mutu pendidikan di perguruan tinggi.

“Alih status ini bukan sekadar soal status kepegawaian, tetapi menyangkut keadilan, kepastian karir, dan motivasi dosen PPPK untuk memberikan kontribusi maksimal bagi penguatan kualitas Perguruan Tinggi di Indonesia,” ucap Dr. Dayyan.

BACA JUGA:  MUQ Pijay Gelar Wisuda 64 Santri Hafal Al-Qur’an

Lebih lanjut disampaikan, selaku ADAPI Komisariat IAIN Langsa, pihaknya mendukung penuh perjuangan DPP ADAPI Pusat dan menyatakan sikap, bahwa:

1. *Keadilan dan Kepastian Karir Dosen PPPK adalah hak*
Dosen PPPK saat ini bekerja dengan status kontrak yang dapat berakhir sewaktu-waktu. Alih status ke PNS memberikan kepastian hukum dan karir sehingga dosen dapat fokus pada tridharma perguruan tinggi dan mendapatkan haknya yang adil.

2. *Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi*
Kepastian status akan meningkatkan loyalitas, stabilitas, dan semangat riset serta pengabdian dosen, yang berdampak langsung pada akreditasi dan reputasi perguruan tinggi.

3. Tanpa kepastian, banyak dosen berkualitas berpotensi berpindah ke sektor lain. Alih status menjadi solusi menjaga SDM unggul di lingkungan kampus negeri.

BACA JUGA:  Sakit Tiba Tak Cemas Biaya, Program JKN Solusi Kesehatan Asisten Apoteker Aceh

Oleh karena itu, ADAPI Komisariat IAIN Langsa mendesak agar proses alih status ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah dan DPR RI sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami juga mengajak seluruh dosen PPPK di Indonesia untuk terus mengawal dan mendukung perjuangan ini secara konstitusional,” tegas Dr. Dayyan.

Ketua Umum ADAPI Komisariat IAIN Langsa ini juga percaya, bahwa dosen yang tenang secara status akan melahirkan mahasiswa dan riset yang unggul. “Ini investasi jangka panjang untuk masa depan pendidikan Indonesia,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Asosiasi Dosen PPPK se-Indonesia (ADAPI) adalah wadah komunikasi dan perjuangan dosen PPPK di seluruh Indonesia untuk memperjuangkan hak, kesejahteraan, dan kepastian karir.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *