Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

DPO Kasus APE Aceh Tengah Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

DPO Kasus APE
DPO Kasus APE Aceh Tengah (Pakai Baju Kaus warna hijau) Saat Tiba di Bandara SIM Blang Bintang Aceh Besar, Sabtu (28/10/2023). (Foto: Kejati Aceh).

BANDA ACEH -Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh mengamankan kedatangan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah.

DPO asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah tersebut bernama Agus Sulaeman selaku Direktur CV Mega Agro Jaya.

Pelaksan Harian Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, Tim Tabur mengamankan kedatangan DPO asal Kejari Aceh Tengah di Bandar Udara Sultan Iskandar Muda Aceh Besar, pada Sabtu (28/10/2023) sekitar jam 10.30 WIB.

“Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO tersebut di Desa Sukapadang, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat,” kata Ali.

BACA JUGA:  Salam LA: Merawat Persaudaraan dan Membangun Kemaslahatan

Kemudian, lanjut Ali, DPO tersebut dijembut oleh Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejari Aceh Tengah di Jakarta Selatan, pada Kamis (26/10/2023) sekira pukul 16.30 WIB.

“Tersangka saat tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) dalam keadaan sehat dan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Selanjutnya, tersangka langsung dibawa oleh Tim Kejari Aceh Tengah untuk diamankan ke lapas di Kabupaten Aceh Tengah, sekitar pukul 11.00 WIB.

Diketahui, kasus korupsi pengadaan APE dalam dan luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 Miliar dari anggaran sebesar Rp5 Miliar yang bersumber DOKA (2018-2029).

BACA JUGA:  DPRK Abdya Desak Evaluasi Total Izin PT Ensem Abadi, Soroti Dugaan Pelanggaran Regulasi dan Lingkungan

Sebelumnya, tiga terdakwa yaitu Ridha Udin Suku selaku PPTK pada Disdik Aceh Tengah tahun 2019, Moch. Jueni selaku Direktur Perusahaan, dan Uswatuddin selaku PPK pada Disdik Aceh Tengah tahun 2019 sudah menjalani sidang.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *