Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Satpol PP dan WH Aceh: Rakor Polisi Wilayatul Hisbah Perkuat Pengawasan Qanun Syariat Islam

IMG 20260724 121105
Foto bersama Kasatpol PP WH Aceh, Tarmizi dan Kasatpol serta perwakilan Satpol PP WH Se-Aceh saat Rakor pengawasan Qanun Syariat Islam. (Foto:hariandaerah.com/Sukma).

KOTA LANGSA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan WH Provinsi Aceh menggelar pelaksanaan rapat koordinasi (Rakor) Polisi Wilayatul Hisbah Se-Aceh di aula Hotel Kartika Langsa, Kamis (23/07/2026).

Kegiatan dalam rangka pengawasan Qanun syariat Islam di Aceh tersebut diikuti oleh Kasatpol atau perwakilan Satpol PP dan WH Kabupaten/Kota se-Aceh ini dilaksanakan selama 3 hari, mulai Rabu tanggal 22 Juli sampai Jum’at tanggal 24 Juli 2026.

Plt. Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Tarmizi SE M.Si menyampaikan, kegiatan pengawasan Qanun syariat Islam ini mengambil tema “melalui rakor kita tingkatkan pengawasan Qanun Syariat Islam dalam segala aspek kehidupan menuju Aceh Islami”.

“Tujuan utamanya adalah untuk mengoptimalisasi tugas pokok dan fungsi polisi Wilayatul Hisbah di Aceh,” ucap Tarmizi.

Selanjutnya Tarmizi menjelaskan, bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk dapat meningkatkan program kerjasama Satpol PP dan WH Aceh dengan Satpol PP dan WH Kabupaten/Kota serta instansi terkait.

IMG 20260724 121001
Peserta rakor pengawasan Qanun Syariat Islam yang dilaksanakan oleh Satpol PP dan WH Aceh di Kota Langsa, Kamis (23/07/2026).

“Selain itu, rakor ini untuk menyamakan persepsi dan sinkronisasi dalam memahami tugas pembinaan dan pengawasan Qanun syariat Islam serta penerapan Ingub Aceh nomor 1 Tahun 2025,” terangnya.

BACA JUGA:  Gas, Pakar Hukum Dorong Hakim Vonis Burhanuddin dengan Hukuman Maksimal

Ia menambahkan, pelaksanaan rakor ini juga untuk mengidentifikasi potensi masalah yang dihadapi dan mengidentifikasi masalah yang menghambat pengawasan Qanun syariat Islam dan penerapan Ingub nomor 1 tahun 2025.

Dengan adanya rakor ini, Satpol PP dan WH Aceh berharap dapat memberikan kesempatan bagi aparatur dan instansi terkait untuk bersama-sama melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan Qanun syariat Islam serta penerapan Instruksi Gubernur nomor 1 tahun 2025 sesuai kecakapan dan ketrampilan masing-masing.

“Sehingga rakor ini dapat lebih memperteguh komitmen terhadap pelaksanaan syariat Islam di Aceh yang kita cintai,” ungkap Tarmizi.

Berikut Materi Rakor tentang Pengawasan Qanun Syariat Islam
1. Tugas pokok dan fungsi Satpol PP dan WH dalam pengawasan Qanun Syariat Islam.
2. Peranan Kepolisian dalam pengawasan Qanun Syariat Islam di Aceh.
3. Strategi Pengawasan Qanun Syariat Islam di Aceh.
4. Kolaborasi dan kerjasama Satpol PP WH dengan DSI dalam rangka pembinaan dan pengawasan Qanun syariat Islam.
5. Peluang dan tantangan penerapan Qanun Syariat Islam di Aceh.
6. Hubungan dan kerjasama Satpol PP WH Se-Aceh dalam pengawasan Qanun syariat Islam serta rekomendasi dan evaluasi.

BACA JUGA:  Menko Pangan Zulkifli Hasan bersama Wali Kota Langsa Salur Bantuan ke Pengungsi

Adapun materi disampaikan oleh para pemateri yang terdiri dari Plt. kepala Satpol PP dan WH Aceh Tarmizi SE M.Si, Kapolres Langsa, Kasatpol PP dan WH Kota Langsa Ali Musafah SE.

Kemudian Mastura Idris SH selaku Kabid Bina Syariat Islam di DSI dan PD Kota Langsa, Azhari SE selaku Kabid Hal dan Sumberdaya Aparatur Satpol PP WH Kota Langsa dan terakhir Azmanto SE MM selaku Kabid PSI Satpol PP dan WH Provinsi Aceh.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *