KOTA LANGSA – Camat Langsa Lama, Yundi Mauliza S.STP MM secara resmi melantik Penjabat (Pj) Geuchik Gampong Seulalah dan Meurandeh Dayah di aula kantor Kecamatan Langsa Lama, Kamis (25/06/2026).
Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Langsa nomor 332 dan 333 /400.10.2/2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat geuchik Gampong Seulalah dan Meurandeh Dayah Kecamatan Langsa Lama, tanggal 24 Juni 2026.
Adapun yang dilantik adalah Miftahul Arifin SIP menggantikan Elya Tulus SE sebagai Pj. Geuchik Seulalah dan Roli Bagus Sentana S.Tr.IP menggantikan Asep Ikhwan sebagai Pj. Geuchik Meurandeh Dayah.
Dalam kesempatan itu, Camat Yundi Mauliza lebih menegaskan terkait persoalan bantuan Jadup. Para Geuchik di Kecamatan Langsa Lama diingatkan untuk lebih bijak dan menjaga etika ketika melayani masyarakat.
“Terkait jadup, saya harap kepada semua Geuchik untuk menampung aspirasi dari masyarakat dan jelaskan kepada masyarakat secara baik dan bijak,” ucap Yundi dengan tegas.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa Geuchik harus pastikan perangkat desa untuk bekerja sesuai aturan main dan juga memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik, jangan sampai ada perangkat yang bekerja sesuka hatinya.
“Kita ini kerjanya melayani masyarakat. Jadi pastikan aparatur desa bekerja sesuai aturan dan masyarakat dilayani dengan baik,” terangnya.
Camat Langsa Lama ini tidak lupa mengatakan terkait dana desa dari APBN untuk tahap II sudah bisa diselesaikan administrasinya serta sampaikan ulang kepada para Tuha Peut Gampong (TPG) masing-masing terkait dengan pendaftaran pada Aplikasi Apeknas yang diminta oleh Kejaksaan Negeri Langsa.
“Selamat dan sukses kepada Pj. Geuchik yang baru dilantik. Bekerjalah dengan baik dan layani masyarakat dengan baik dan bijak,” tutup Yundi Mauliza.
Turut hadir Plt. Kepala DPMG Kota Langsa, Danramil Langsa Timur, Kapolsek Langsa Timur, Para Geuchik di Kecamatan Langsa Lama serta perangkat Gampong Seulalah dan Meurandeh Dayah.














