KOTA LANGSA – Tim gabungan Bea Cukai Langsa bersama Bea Cukai Medan berhasil mengamankan 3 (tiga) motor gede (Moge) dan puluhan sparepart ilegal dari hasil penindakan di jalan KM 64 Tol Pangkalan Brandan – Medan.
Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto menyampaikan, bahwa penindakan ini diawali dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan di wilayah pesisir, yaitu Seuruway Aceh Tamiang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Bea Cukai Langsa segera menerjunkan patroli laut pada hari Kamis, tanggal 6 Agustus 2026.
“Dikarenakan cuaca buruk yang melanda perairan Kecamatan Seruway, tim terpaksa menghentikan operasi laut,” ucap Dwi kepada hariandaerah.com, Selasa (11/08/2026).
Lebih lanjut disampaikan, tim kemudian mengalihkan strategi dengan melakukan pendalaman informasi dan patroli darat di wilayah Kecamatan Seruway.
Upaya ini membuahkan hasil, unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai memperoleh informasi dari masyarakat tentang sebuah kendaraan niaga yang diduga memuat moge ilegal, bergerak dari Aceh Tamiang menuju Sumatera Utara, Sabtu (08/08/2026) sore.
Tim P2 Bea Cukai Langsa langsung melakukan patroli di jalur lintas dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai. Pengejaran pun dilakukan hingga kendaraan target memasuki wilayah Sumatera Utara.
“Menyadari itu, kami segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Medan untuk melaksanakan penindakan bersama,” terang Dwi.
Ia menambahkan, kolaborasi Bea Cukai ini terus memburu sarana pengangkut hingga memasuki ruas Jalan Tol Medan–Pangkalan Brandan. Sekitar pukul 19.00 WIB, tepatnya di KM 64, tim gabungan berhasil mendekati kendaraan target dan memerintahkan pengemudi untuk menghentikan laju kendaraan.
“Namun, pengemudi berhasil kabur dan tinggalkan kendaraan sebelum sempat diamankan petugas. Kendaraan beserta muatan yang diduga moge ilegal hasil penyelundupan berhasil kita dikuasai,” katanya lagi.
Dwi menjelaskan, dari tindakan ini pihaknya berhasil mengamankan 1 unit kendaraan angkutan yang memuat 3 unit moge dan 11 koli suku cadang serta aksesoris moge yang diduga merupakan hasil tindak pidana penyelundupan.
Sementara itu, tim Bea Cukai Langsa hingga kini masih terus melakukan pencarian terhadap pengemudi yang melarikan diri tersebut.
Untuk kendaraan pengangkut beserta seluruh barang bukti (BB) kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun BB yang diamankan, yaitu:
* 1 unit mobil pengangkut
* 3 unit motor gede (kondisi bekas)
* 11 koli suku cadang dan aksesoris moge asal luar negeri (kondisi bekas)
* Sepasang plat nomor kendaraan yang diduga palsu
* Dokumen dan barang lainnya.
Dwi juga mengatakan, dari hasil penindakan yang dilakukan, estimasi nilai barang bukti beserta kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp.1,8 milyar rupiah.
Perbuatan dari hasil penindakan diduga melanggar pasal 104 huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu “Setiap orang yang mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 102A, atau Pasal 102B dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000,- dan paling banyak Rp.3.000.000.000,-.
Kepala Bea Cukai Langsa pun menegaskan, bahwa operasi penindakan yang dilakukan merupakan wujud nyata komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam memutus mata rantai penyelundupan barang ilegal.
“Penindakan ini bagian dari upaya pengawasan yang terus diperkuat untuk mencegah penyelundupan. Kami terus memetakan pola, jalur, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan,” tegasnya.
Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector, juga berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal.
“Untuk itu, kita menghimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas penyelundupan yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara,” pungkas Dwi Harmawanto.














