Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Cekcok Berujung Lapor Polisi: Para Pihak Warga Kota Langsa Menjadi Korban

IMG 20260616 212729
Ilustrasi cekcok disertai pemukulan. (Foto:hariandaerah.com/ilustrasi).

KOTA ‎LANGSA – Kejadian cekcok (keributan) berakibat pemukulan sesama warga dalam satu desa, tepatnya di Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat akhirnya berujung ke ranah hukum dengan adanya laporan polisi, Selasa (16/06/2026).

Para pihak yang sama-sama menjadi korban akibat adanya dugaan penganiayaan dan pengeroyokan telah membuat laporan masing-masing ke Polres Langsa.

Untuk korban Rahmawati Binti Rusli Daud berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polres Langsa Nomor LP/B/403/VI/2026/ SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 06 Juni 2026.

Sedangkan korban Andi Irawan Bin Ridwan B berdasarkan STPL Nomor LP/418/VI/2026/SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 13 Juni 2026.

Rahmawati di STPL melaporkan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh seorang warga desanya bersama anggota keluarganya, dimana peristiwa itu terjadi di depan rumahnya sendiri.

Menurut korban ini, persoalan bermula ketika suaminya melihat sebuah telepon (HP) yang diduga milik anaknya yang sebelumnya pernah hilang, dan inilah kemudian memicu kesalahpahaman kedua belah pihak.

Selanjutnya dikatakan, selang beberapa jam kemudian terjadi adu mulut dan situasi semakin memanas hingga dugaan adanya penganiayaan dan pengeroyokan.

‎Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami lebam di bagian mata kanan, memar pada pinggang sebelah kanan, sakit pada bagian perut, serta mengalami pusing dan lemas.

Kuasa hukum Rahmawati, M. Akbar Rafsanzani sangat prihatin atas peristiwa yang dialami kliennya. Karena, tindakan yang diduga dilakukan oleh terlapor terhadap seorang perempuan yang sedang mengandung tidak dapat dibenarkan.

BACA JUGA:  Saifullah Ajak Fraksi di DPRK Langsa Bergandengan Tangan Pasca Putusan MK

‎”Saya sangat menyayangkan kejadian yang dialami klien saya. Selain mengalami luka-luka, klien saya juga sedang mengandung enam bulan,” ucap Akbar kepada awak media.

Akbar menegaskan, karena itu pihaknya berharap agar kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat dan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan.

“Kami minta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan klien saya. Pasca kejadian, klien saya masih harus menjalani perawatan dan pemeriksaan medis, untuk memastikan kondisi kandungannya tetap dalam keadaan baik,” kata Akbar Rafsanzani.

Sementara itu, Andi Irawan dalam STPL mengatakan, peristiwa bermula dari tuduhan kehilangan HP yang kemudian memicu cekcok antara kedua belah pihak hingga berujung keributan di lokasi kejadian sekitar pukul 15.30 WIB, pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026.

‎Disini korban mengaku telah terjadi dorong-mendorong hingga dirinya mengalami pemukulan yang menyebabkan luka pada bagian bibir dan hidung.

Tidak hanya itu, Andi Irawan juga mengaku mengalami luka pada bagian wajah akibat kejadian pemukulam dan telah mendapatkan perawatan medis.

Ditempat terpisah, ‎Ridwan yang merupakan ayah dari Andi Irawan serta terlapor dari korban Rahmawati membantah tuduhan penggeroyokan yang dialamatkan kepada dirinya dan keluarga, karena menurutnya telah terjadi kesalahpahaman dalam penilaian peristiwa yang sebenarnya terjadi pada 6 Juni 2026 tersebut.

Ia menyampaikan, peristiwa itu berawal dari kesalahpahaman antara anaknya bernama Andi Irawan dengan Riko (suami pelapor) yang dipicu atas tuduhan kehilangan HP.

BACA JUGA:  Kredibilitas Ketua IMI Langsa Diragukan, Banyak Pengurus Inti Kompak Mundur

‎”Setelah dituduh, kita berupaya mengajak pelapor untuk bermusyawarah agar dapat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan,” terangnya kepada hariandaerah.com.

Lebih lanjut Ridwan mengatakan, ternyata Rahmawati telah melaporkan dirinya dan keluarga ke Polres Langsa pada 6 Juni 2026.

Kemudian pada 8 Juni 2026 dilakukanlah mediasi di tingkat gampong oleh perangkat desa, namun tidak menghasilkan kesepakatan. Adapun kegagalan mediasi akibat perbedaan pandangan antara kedua belah pihak, termasuk terkait tuntutan ganti rugi yang terlalu besar dan tidak dapat dipenuhi.

‎”Dalam mediasi ada permintaan uang damai sebesar Rp.50 juta. Saya hanya tukang becak, mana  mana mungkin kami sanggup memenuhinya,” ujar Ridwan dengan haru.

“Padahal sudah saya jelaskan kronologis awalnya sehingga terjadi keributan, dan anak saya disini juga menjadi korban,” sambungnya.

Ridwan juga membantah adanya tindakan pemukulan secara sengaja terhadap pelapor. Dijelaskan bahwa dirinya berusaha melerai saat keributan antara anaknya dan suami terlapor di lokasi.

“Keributan memang semakin kacau. Dalam hal itu, saya dan keluarga justru menjadi korban. Anak saya, Andi Irawan mewakili keluarga juga turut melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Langsa,” pungkas Ridwan.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *