Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Polres Brebes Ungkap Pencurian Mitsubishi L300 di Bulakamba, 3 Pelaku Diringkus – 1 Masih DPO

IMG 20260703 WA0013
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit mobil Mitsubishi L300.(Foto dok hariandaerah.com/Putra Zambase)

BREBES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa satu unit mobil Mitsubishi L300 yang terjadi di Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba. Hasil pengungkapan ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada Polres Brebes, Rabu (1/7/2026).

Konferensi pers dipimpin oleh Wakapolres Brebes, Kompol Ryke Rhimadhila, didampingi Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Farid Nur Aziz, serta dihadiri sejumlah awak media.

Kompol Ryke menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang masuk ke pihak kepolisian. Sebuah mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi G-9225-KG milik warga setempat, hilang dari tempat parkir di depan rumah korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan para pelaku saat beraksi, yaitu sebuah Toyota Avanza berwarna hitam yang diketahui menggunakan pelat nomor palsu. Berbekal informasi tersebut, tim terus melakukan penelusuran hingga akhirnya pada 18 Juni 2026 berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti lengkap.

“Ketiga tersangka tersebut berinisial DG (35), MY (37), dan YS alias Pak Haji (56). Sementara itu, satu orang lagi yang diduga terlibat berinisial DI, hingga saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Kompol Ryke Rhimadhila.

BACA JUGA:  Cegah Perundungan dan Kenakalan Remaja, Polres Brebes Gelar Sosialisasi Polisi Sahabat Anak di Sekolah Dasar

Dari keterangan yang diperoleh, diketahui modus operandi pelaku melakukan aksinya pada dini hari Sabtu, 6 Juni 2026. Salah satu pelaku masuk ke dalam korban dan menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci pintu serta sistem pengaman kontak kendaraan hingga mesin berhasil dinyalakan. Setelah mobil bisa dikendarai, kendaraan tersebut langsung dibawa kabur, sementara rekan lainnya mengikuti dan mengawal menggunakan mobil Toyota Avanza.

Baru keesokan harinya, tepatnya pada Minggu, 7 Juni 2026, korban menyadari kendaraannya telah hilang saat hendak menggunakannya. Kerugian materi yang dialami korban akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp150 juta. Korban pun segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bulakamba untuk ditindaklanjuti.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Toyota Avanza yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu set kunci letter T, STNK dan kunci kontak asli milik korban, rekaman rekaman CCTV, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta barang bukti pendukung lainnya.

BACA JUGA:  Bukber Bareng Media: Dandim Brebes Sebut TMMD Jadi 'Jembatan Hati' Antar TNI dan Rakyat

Penyelidikan lebih lanjut juga mengungkap fakta bahwa komplotan ini diduga kuat beroperasi di wilayah yang lebih luas. Mereka terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di daerah lain, di antaranya pencurian satu unit truk Canter di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor, serta satu unit Mitsubishi L300 di wilayah Cikande, Kabupaten Serang.

“Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Wakapolres.

Polres Brebes melalui pernyataannya mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di tempat terbuka. Disarankan agar menggunakan alat pengaman tambahan, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menjadi korban atau mengetahui adanya indikasi tindak pencurian.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *