Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Modus Alamat Web Terungkap, Polda Jateng Tangkap Dua Pengedar Sabu di Boyolali dan Sukoharjo

IMG 20260706 WA0003
Barang bukti peredaran sabu seberat 12,07 gram beserta perlengkapan pengedaran yang disita Polda Jawa Tengah dari dua tersangka di Boyolali dan Sukoharjo, Senin (6/7).(Foto dok hariandaerah.com/Putra Zambase)

SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem “alamat web” atau sistem tempel. Pengungkapan kasus ini berlangsung di wilayah Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo pada Jumat (4/7). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai perantara sekaligus pengedar narkotika.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YAP (25), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, serta KUS (41), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas seseorang yang diduga menjadi perantara peredaran sabu di wilayah Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” ujar Kombes Yos Guntur di Semarang, Senin (6/7).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Jumat, 4 Juli 2026 sekitar pukul 23.05 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka di depan sebuah toko di Jalan Mangu, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka YAP mengaku berada di lokasi untuk mengambil sabu seberat sekitar 10 gram. Saat pemeriksaan, petugas juga memperoleh informasi bahwa masih terdapat sejumlah titik lokasi penyimpanan atau ‘alamat web’ narkotika lainnya,” ungkapnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan satu paket sabu di dekat dinding toko. Pemeriksaan terhadap tas selempang milik tersangka kembali menemukan dua paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip.

BACA JUGA:  Edy Winarko Resmikan Dua Rumah Restorative Justice di Blimbing

Pengembangan kasus dilanjutkan dengan menelusuri titik lokasi lain yang tersimpan di dalam perangkat seluler tersangka. Hasilnya, petugas menemukan dua paket sabu di pinggir Jalan Sidoluhur, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, serta satu paket sabu lagi di pinggir Jalan Jetis, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Secara keseluruhan, tim berhasil mengamankan lima paket sabu dengan berat bruto 12,07 gram, beserta barang bukti lain berupa satu unit ponsel pintar, satu unit sepeda motor, satu tas selempang, kartu ATM, alat hisap sabu (bong), empat pipet kaca, dua korek api modifikasi, sedotan, isolasi, plastik klip, serta sejumlah perlengkapan pengemasan dan pengedaran narkotika.

“Dari pemeriksaan, tersangka YAP mengaku diperintah oleh orang berinisial P (saat ini berstatus DPO) untuk mengambil sabu, memecahnya menjadi paket kecil, lalu meletakkannya di titik-titik sesuai instruksi. Atas aksinya, ia dibayar Rp1 juta setiap kali berhasil memproses dan mengedarkan 10 gram sabu. Tersangka juga mengakui telah melakukan hal yang sama sebanyak empat kali,” terang Kombes Yos Guntur.

Sementara itu, tersangka KUS mengaku diajak tersangka YAP untuk mengambil sabu dengan imbalan diperbolehkan mengonsumsi barang bukti tersebut secara gratis di tempat kos tersangka YAP.

Kombes Yos Guntur menegaskan modus “alamat web” atau tempel terus berkembang dan menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Pelaku memanfaatkan teknologi komunikasi untuk mengirimkan titik lokasi penyimpanan narkotika, sehingga transaksi berlangsung tanpa pertemuan langsung guna menghindari pantauan aparat.

“Namun berkat penyelidikan intensif, pola tersebut berhasil kami ungkap. Kasus akan terus dikembangkan hingga menjangkau pemasok utama yang kini masih berstatus DPO. Tidak ada ruang bagi jaringan narkotika untuk beroperasi di Jawa Tengah,” tegasnya.

BACA JUGA:  Polres Langsa Bekuk 2 Kurir dan Amankan Sabu Dikubur Dalam Kandang Bebek

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, menyambut baik partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi hingga kasus ini terungkap. Ia menekankan pemberantasan narkotika memerlukan kolaborasi seluruh elemen masyarakat bersama aparat penegak hukum.

“Kami mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Jangan ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi, dan setiap informasi sangat berharga untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah,” ujar Kombes Artanto.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Subsidiar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf c jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan/atau denda kategori VI.

 

 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *