Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Ungkap Kasus Korupsi PJU Senilai 17 Miliar, Polres Langsa Tetapkan Dua Tersangka

Ungkap Kasus Korupsi PJU Senilai 17 Miliar, Polres Langsa Tetapkan Dua Tersangka IMG 20241031 171940
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH didampingi Wakapolres Dheny Firmandika S.Ab SIK saat konferensi pers pengungkapan kasus korupsi PJU di DLH Kota Langsa. (Foto:hariandaerah.com/HPL)

KOTA LANGSA – Kepolisian resort (Polres) Langsa telah menetapkan dua orang tersangka dalam pengungkapan korupsi belanja rutin tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai hampir 17 Miliar pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH yang didampingi Wakapolres Dheny Firmandika S.Ab SIK dan staf Satreskrim dalam konferensi pers dengan menghadirkan para tersangka dan barang bukti (BB) berkas PJU di aula Mapolres setempat, Kamis (31/10/2024).

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH menyampaikan bahwa dari pengembangan kasus korupsi belanja rutin tagihan listrik PJU dengan anggaran mencapai Rp. 16.995.064.793,-, diduga melibatkan sejumlah pihak dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa.

“Untuk itu, kita telah menetapkan dua orang tersangka yaitu, M (46), Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan R (44), mantan Kepala DLH Kota Langsa periode 2021-Maret 2023,” ucapnya.

BACA JUGA:  Jelang Pemilu 2024, Sat Samapta Polres Langsa Pastikan Wilayahnya Aman

Andy Rahmansyah menjelaskan, tersangka M ditangkap pada 24 Oktober 2024 setelah pemeriksaan intensif di Polres Langsa dan keduanya diduga melakukan penyimpangan anggaran listrik PJU di DLH Kota Langsa yang berlangsung selama 4 tahun, 2019 sampai 2022.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 18 terkait tindak pidana korupsi dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001.

Selanjutnya Kapolres Langsa menerangkan, setelah audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp. 1.711.121.500,00,-.

Adapun rinciannya, periode Januari 2019 sampai September 2022 sebesar Rp. 1.631.451.500,00,- dan periode Oktober sampai Desember 2022 sebesar Rp. 79.670.000,00. Ini sesuai audit BPKP dalam anggaran belanja listrik PJU yang tidak sesuai dengan jumlah token listrik yang seharusnya terpasang pada meteran PJU di seluruh Kota Langsa.

BACA JUGA:  Antisipasi Kerusuhan Menjelang Pemilu 2024, Polres Langsa Perkuat Formasi Dalmas

Andy mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh M adalah dengan sengaja memanipulasi dokumen daftar pengisian token listrik pada PJU di DLH Kota Langsa sebagai dasar untuk mengajukan pembayaran.

“Itu menyebabkan penggelembungan anggaran. Kelebihan dana tersebut diduga diambil oleh M dalam bentuk tunai untuk keperluan pribadi dan dialihkan untuk kegiatan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

“Dari kasus ini, kita telah mengamankan sejumlah BB, termasuk dokumen asli pengelolaan dana APBK Kota Langsa tahun anggaran 2019 hingga 2022 seperti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan dokumen lain terkait anggaran pembayaran PJU,” ungkap Andy Rahmansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Minta izin dulu ke hariandaerah.com