Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Pemilik PP Berkah Jaya Tanggung Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Kerja, Siapkan Prostesis hingga Bantuan Modal Usaha

IMG 20260709 WA0106
Budiarto (kanan), pemilik PP Berkah Jaya, menjenguk Abu Siri yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu setelah mengalami kecelakaan kerja. Kunjungan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap korban. (Foto: Istimewa).

PRINGSEWU, HARIANDAERAH.COM – Pemilik perusahaan penggilingan padi PP Berkah Jaya, Budiarto, menyatakan bertanggung jawab penuh atas kecelakaan kerja yang dialami salah seorang pekerjanya, Abu Siri, di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Surat Pernyataan Damai yang ditandatangani kedua belah pihak pada Rabu (8/7/2026). Dalam dokumen itu, perusahaan menyatakan akan menanggung biaya pengobatan korban, menyediakan tangan palsu (prostesis), serta membantu korban membuka usaha setelah masa perawatan.

IMG 20260709 WA0101

Abu Siri mengalami kecelakaan saat bekerja di area penggilingan padi PP Berkah Jaya beberapa hari sebelumnya. Insiden itu mengakibatkan salah satu tangan korban terputus sehingga harus menjalani penanganan medis di Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu.

Selama menjalani perawatan, korban mendapatkan pemeriksaan menyeluruh, tindakan operasi sesuai indikasi medis, serta perawatan lanjutan untuk menangani luka akibat amputasi dan mencegah risiko infeksi maupun komplikasi.

BACA JUGA:  Bupati Pringsewu Lepas Trail Adventure Kemprus 2026, Dorong Hobi Otomotif Bernilai Sosial

IMG 20260709 WA0102

Budiarto mengatakan pihaknya tidak menghindari tanggung jawab atas musibah yang dialami korban. Menurut dia, penyelesaian persoalan dilakukan melalui musyawarah dengan korban dan keluarga.

“Musibah ini menjadi perhatian kami. Sebagai pemilik perusahaan, saya bertanggung jawab atas pengobatan korban dan seluruh kesepakatan yang telah kami sepakati bersama secara kekeluargaan,” ujar Budiarto.

Surat Pernyataan Damai ditandatangani oleh Abu Siri sebagai pihak pertama dan Budiarto sebagai pihak kedua. Dokumen tersebut turut ditandatangani lima orang saksi, yakni Muhyatin, Epri Ambarsari, Aang Gunaidi, Slamet Kuswanto, dan Sarni Aini. Kepala Pekon Ambarawa Timur, Rohmat, juga menandatangani dokumen tersebut sebagai pihak yang mengetahui hasil musyawarah.

Dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa menempuh jalur hukum. Selain menanggung seluruh biaya pengobatan, PP Berkah Jaya juga berkomitmen menyediakan prostesis sesuai rekomendasi tenaga medis dan memberikan bantuan modal usaha kepada korban sebagai dukungan untuk melanjutkan aktivitas ekonomi setelah mengalami kecelakaan kerja.

BACA JUGA:  Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Selatan Diduga Bocor Halus, LSM Desak Audit Investigasi

Penandatanganan kesepakatan turut disaksikan Kepala Pekon Ambarawa Timur Rohmat, Babinsa Suyanto, Bhabinkamtibmas Fiktor Irwan, serta sejumlah tokoh masyarakat dan saksi lainnya. Kehadiran unsur pemerintah pekon dan aparat kewilayahan menjadi bagian dari proses penyelesaian secara musyawarah yang dituangkan dalam dokumen resmi.

Budiarto menegaskan seluruh isi kesepakatan akan dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap korban sekaligus memastikan hak-hak korban dipenuhi sesuai hasil musyawarah. ( Davit )

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *