BREBES – Bangunan bekas kediaman Hj. Opy Ropiah yang beralamat di Desa Ginting, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, kini telah rata dengan tanah. Hingga Minggu (12/7/2026), alat berat masih beroperasi melakukan pemerataan lahan di lokasi yang terletak di pinggir Jalan Raya Pantura.
Lahan dan bangunan tersebut kini telah sah menjadi milik H. Ridhohul Khukam, warga Desa Luwungragi, Kecamatan Bulakamba, yang memperolehnya melalui proses lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal.
Ditemui awak media di kediamannya, Ridhohul Khukam menegaskan seluruh proses hukum telah tuntas dan bersifat final.
“Rumah ini saya beli lewat KPKNL Tegal dari Bank Jateng. Sekarang sudah menjadi hak saya, sertifikat pun sudah balik nama atas nama saya. Insya Allah lelang ini sah, nyata, dan sepenuhnya milik saya,” ujarnya.
Eksekusi pengosongan telah dilakukan sekitar satu setengah bulan lalu oleh Panitera Pengadilan Negeri Brebes. Karena sudah memiliki kekuatan hukum yang pasti, pihaknya kemudian melakukan pembongkaran.
“Rumah dan lahan itu sudah bukan milik Opy Ropiah lagi, melainkan milik saya. Bangunan utama sudah kami bongkar rata dengan tanah dalam waktu sekitar 10 hari, yang tersisa saat ini hanya pagar keliling,” tegas Ridhohul.
Terkait keberadaan Hj. Opy Ropiah pasca-eksekusi, Ridhohul menyatakan tidak mengetahui dan tidak ingin mencampuri urusan pribadi pihak terkait. “Pindahnya ke mana saya tidak tahu. Saya tidak mau tahu urusan pribadi beliau,” tambahnya.
Ia menekankan seluruh rangkaian proses — mulai lelang, balik nama sertifikat, hingga eksekusi pengadilan — berjalan tertib dan selesai tanpa sengketa.
“Intinya semua terkait aset ini sudah beres. Obyek sudah dieksekusi panitera, bangunan sudah diratakan. Semua berjalan sesuai prosedur hukum dan ada berita acara eksekusi resmi. Saya hanya menjalankan hak saya sebagai pemenang lelang yang sah,” tandasnya.
Ridhohul berharap klarifikasi ini menutup berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.
“Saya sampaikan ini biar terang benderang, tidak ada lagi yang bertanya-tanya. Hukum sudah bicara, sertifikat atas nama saya, bangunan sudah dibongkar. Masalah ini sudah selesai,” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya menghubungi Hj. Opy Ropiah melalui sambungan telepon guna mendapatkan konfirmasi, namun belum memperoleh tanggapan.








