Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Tanah Endatu Dijual, Rakyat Beutong Ateuh Ultimatum Cabut IUP Siluman: Pengkhianatan Putusan MA

IMG 20260530 WA0070
Demo warga beberapa waktu lalu dalam menolak Izin tambang di "tanah endatu" Beutong Ateuh Banggalang Nagan Raya. (Foto:hariandaerah.com/Dok.Ist).

NAGAN RAYA – Setelah sukses menumbangkan raksasa tambang PT Emas Mineral Murni (EMM) hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, kini warga Beutong Ateuh dipaksa kembali menghadapi dua entitas baru, yaitu PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS).

Gemuruh perlawanan rakyat Beutong Ateuh Banggalang pun kembali pecah. Kali ini masyarakat bukan sekadar menolak debu tambang, akan tetapi sedang mengobarkan api perlawanan terhadap apa yang mereka sebut sebagai “Skandal IUP Siluman”, pada Minggu (12/07/2026).

Para tokoh masyarakat setempat dengan tegas mengeluarkan ultimatum 7 (tujuh) hari bagi Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan Pemerintah Provinsi Aceh untuk segera mencabut izin operasional kedua perusahaan tersebut.

Jika tidak, rakyat menyatakan siap mengambil langkah ekstrem demi menjaga tanah endatu dari kehancuran ekologis.

Adapun sentral dari kemarahan warga adalah manipulasi tafsir hukum terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 77.PK/TUN/LH /2021. Putusan ini adalah “benteng terakhir” yang seharusnya melindungi Beutong Ateuh dari eksploitasi.

IMG 20260712 213810
Petikan hasil Putusan Mahkamah Agung terhadap sengketa Izin Tambang di Beutong Ateuh, Juli 2026.

Dalam putusan yang diterbitkan pada 1 Juli 2021 tersebut, Majelis Hakim Agung secara definitif membatalkan izin PT EMM karena menilai kawasan tersebut tidak layak tambang demi kelangsungan ekologi.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan kebobrokan luar biasa. Pemerintah daerah justru menggunakan putusan tersebut sebagai celah untuk menerbitkan izin baru bagi PT ACW dan PT HBS.

“Logika birokrasi ini benar-benar sesat dan menghina kecerdasan rakyat,” ucap Zakaria, Ketua Generasi Beutong Ateuh Banggalang (GBAB).

BACA JUGA:  Upaya Penipuan Atas Namakan Pejabat Kejaksaan Negeri Nagan Raya Terbongkar

“Mereka menggunakan fakta bahwa PT EMM dicabut izinnya untuk mengklaim lahan tersebut kini ‘bersih’ dan bisa dijual lagi ke perusahaan lain. Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, ini adalah konspirasi jahat untuk membunuh masa depan ekologis kami,” tegasnya.

Zakaria menjelaskan, bahwa tindakan represif penguasa pun kian nampak telanjang, Sekretaris Gampong Babah Suak, Tgk. Rusliadi menjadi korban nyata.

Tgk. Rusliadi diberhentikan secara sewenang-wenang oleh pihak berwenang tak lama setelah ia lantang menyuarakan bahaya bencana ekologis akibat tambang di wilayahnya.

“Pemecatan saya adalah bentuk intimidasi murahan. Mereka ingin menciptakan chilling effect (efek ketakutan) agar aparatur desa lain bungkam dan membiarkan mereka memuluskan perizinan di tingkat tapak,” ungkap Tgk. Rusliadi.

Selanjutnya ia menegaskan, bahwa peringatan ilmiah yang ia sampaikan mengenai kerentanan topografi Beutong Ateuh sebagai menara air alam, telah diabaikan begitu saja oleh pemerintah demi memuluskan investasi.

Pernyataan Tgk. Rusliadi dan Zakaria bukan sekadar retorika emosional. Ada deretan instrumen hukum yang memperkuat posisi mereka:

1. Putusan MA Nomor 77 PK/TUN/LH/2021: Merupakan yurisprudensi tetap yang menyatakan bahwa kawasan Beutong Ateuh memiliki kerentanan ekologis tinggi yang tidak memenuhi syarat untuk kegiatan pertambangan logam. Setiap izin baru yang diterbitkan di atas objek yang sama merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan (contempt of court).

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 35 ayat (1) menegaskan bahwa tanggung jawab mutlak (strict liability) terhadap kerusakan lingkungan berada pada perusahaan. Izin yang diterbitkan tanpa kajian daya dukung lingkungan yang transparan jelas melanggar pasal ini.

BACA JUGA:  Kemudahan Akses Layanan Kesehatan Lewat Mobile JKN Dirasakan Peserta di Lhokseumawe

3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU Minerba): Mewajibkan keterlibatan masyarakat dan kepatuhan terhadap tata ruang. Penerbitan izin tanpa proses Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang jujur membuat izin tersebut cacat hukum sejak awal.

Dalam dokumen pernyataan sikap yang diserahkan saat pengepungan Kantor Bupati Nagan Raya, 22 Juni 2026, rakyat Beutong Ateuh menuntut pembatalan segera SK perizinan PT ACW dan PT HBS.

“Tujuh hari adalah waktu yang sangat cukup bagi pemerintah untuk memilih: berpihak pada korporasi yang merusak atau berpihak pada rakyat yang menjaga warisan leluhur,” tandas Zakaria.

Bola panas kini berada di tangan Pemkab Nagan Raya dan Pemerintah Aceh. Apakah mereka akan terus menjadi “makelar” bagi korporasi transnasional, atau berani menegakkan marwah hukum dengan membatalkan IUP-IUP siluman yang telah mencoreng wajah keadilan di tanah rencong?.

Rakyat telah menetapkan pilihan: “Tidak ada kata damai bagi perusak ruang hidup mereka”.

Laporan: Tim Investigasi Media

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *