Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Berakhirnya HGU Nomor 21 Tahun 1995, Mengapa Hak Warga atas 301 Hektare Tanah Eks Nyapah Reboh Belum Juga Diselesaikan?

IMG 20260829 WA0043

LAMPUNG — Persoalan agraria memang sering kali tidak selesai hanya dengan selembar sertifikat atau sebuah keputusan administratif. Di balik dokumen pertanahan, selalu ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: siapa yang sesungguhnya memiliki hak, siapa yang telah memperoleh manfaat, dan siapa yang sampai hari ini masih menunggu penyelesaian?

Pertanyaan itulah yang kembali mengemuka dalam persoalan tanah seluas kurang lebih 301 hektare di Umbul Eks Nyapah Reboh, Kampung Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, yang selama ini disebut berada dalam areal HGU Nomor 21 Tahun 1995 milik PTPN VII yang kini menjadi PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang.

Persoalan tersebut disampaikan Gindha Ansori Wayka, S.H., M.H., selaku kuasa/penasihat hukum pihak keluarga dan masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.

Narasi yang disampaikan bukan sekadar cerita tentang tanah yang belum selesai dibayar. Dokumen-dokumen yang disebutkan justru memperlihatkan bahwa persoalan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan bahkan pernah melibatkan Pemerintah Kabupaten Way Kanan serta Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Jika seluruh dokumen tersebut benar sebagaimana disampaikan, maka publik wajar mengajukan satu pertanyaan sederhana: kalau sejak dahulu sudah diketahui masih ada hak masyarakat yang belum diselesaikan, mengapa persoalan tersebut bisa berlarut sampai HGU-nya berakhir?

Menurut Gindha, pihak yang diwakilinya adalah Edy Setiawan, S.Kom., bergelar St. Raja Mula Jadi, anak tertua almarhum Junardi, bergelar St. Raja Marga, Penyimbang Marga Lawang Taji, Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (MBPBR), Kampung Negeri Besar.

Dalam konteks adat, Edy disebut bertindak untuk dan atas nama Penyimbang Marga Lawang Taji MBPBR Kampung Negeri Besar.

Persoalan tanah 301 hektare tersebut kemudian dikaitkan dengan dana kepedulian atau kompensasi untuk warga Desa Kaliawi atas pengelolaan tanah yang berada di dalam areal HGU Nomor 21 Tahun 1995.

Yang menarik justru muncul dari dokumen internal perusahaan yang disebut Gindha sebagai salah satu dasar argumentasinya.

PTPN Unit Usaha Bunga Mayang melalui surat Nomor BUMA/7.03/080/98 tanggal 7 Desember 1998, perihal penyelesaian masalah ganti rugi tanah Umbul Nyapah Reboh dalam areal HGU Nomor 21 Tahun 1995, disebut telah mencatat bahwa masih terdapat hak-hak masyarakat Umbul Nyapah Reboh yang belum diselesaikan.

Kalau dokumen itu autentik dan substansinya sesuai dengan yang disampaikan, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius daripada sekadar sengketa klaim kepemilikan.

Sebab, ada perbedaan besar antara tidak mengetahui adanya persoalan dengan mengetahui adanya persoalan tetapi belum menyelesaikannya.

Pada 27 Agustus 2007, Bupati Way Kanan juga disebut telah mengirimkan surat kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dengan Nomor 140/400/01-WK/2007, perihal peninjauan HGU Nomor 21 Tahun 1995 PTPN VII (Persero).

Dalam surat tersebut, menurut Gindha, Pemerintah Kabupaten Way Kanan menyampaikan bahwa PTPN VII belum mengganti rugi tanah kepada pemiliknya, meskipun perusahaan telah memiliki HGU di atas tanah tersebut.

BACA JUGA:  Tangis Bayi Alesha Jadi Amarah Publik, Gepak Lampung: RSUDAM Diduga Jadi Ladang Mafia Medis!

Pemerintah daerah bahkan disebut menyatakan kondisi tersebut merugikan masyarakat.

Artinya, persoalan ini bukan baru muncul kemarin sore.

Ia telah berjalan melintasi waktu, pergantian pejabat, bahkan perubahan nomenklatur perusahaan.

Lalu pada 2010, persoalan kembali bergerak.

Melalui surat Nomor 7.7/3/01/2010 tanggal 16 Februari 2010, PTPN I Regional 7 disebut menyatakan kesediaannya memberikan kompensasi kepada warga yang berhak sebesar Rp2,5 juta per hektare, berdasarkan hasil pertemuan pada 1 Februari 2010.

Di titik ini, publik tentu kembali bertanya.

Jika memang tidak ada persoalan hak masyarakat, mengapa pembicaraan mengenai kompensasi sampai muncul dalam surat resmi perusahaan?

Namun, persoalan ternyata belum berhenti.

Direksi PTPN VII pada 22 Februari 2010 disebut memberikan kuasa kepada Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Jaksa Pengacara Negara melalui surat Nomor 7.7/SKK/03/2010 untuk menyelesaikan persoalan tanah tersebut.

Kejaksaan Tinggi Lampung kemudian disebut mengirimkan tiga surat kepada orang tua Edy Setiawan pada Januari 2012 terkait pengambilan dana kepedulian untuk warga Desa Kaliawi.

Tiga surat tersebut masing-masing bernomor B-81/N.8.6/G/01/2012 tanggal 2 Januari 2012, B-85/N.8.6/G/01/2012 tanggal 9 Januari 2012, dan B-86/N.8.6/G/01/2012 tanggal 16 Januari 2012.

Namun, menurut Gindha, penyelesaian tersebut pada akhirnya tidak menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan pihak masyarakat.

Di sinilah persoalan tersebut terasa seperti lingkaran yang tidak menemukan titik.

Ada masyarakat yang mengklaim memiliki hak. Ada dokumen perusahaan yang disebut mengakui masih adanya hak masyarakat yang belum diselesaikan. Ada surat pemerintah daerah. Ada pembicaraan mengenai kompensasi. Ada pula keterlibatan Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Tetapi bertahun-tahun kemudian, persoalannya masih berada di meja perdebatan.

Lebih jauh, Gindha menyebut pihaknya telah mengirimkan surat kepada PTPN I Regional 7 sebagai tindak lanjut surat Kejaksaan Tinggi Lampung.

Surat tersebut bernomor 02032/B/GAW-Law Office/VII/2025, tanggal 14 Juli 2025, dengan perihal permohonan pencairan dana kepedulian untuk warga Desa Kaliawi.

Menurut Gindha, surat tersebut hingga kini belum memperoleh balasan maupun tindak lanjut dari PTPN I Regional 7.

Jika benar demikian, maka problemnya bukan lagi semata-mata tentang tanah.

Ada pula persoalan komunikasi kelembagaan dan penghormatan terhadap pihak yang mengajukan tuntutan penyelesaian.

Namun, demi menjaga prinsip keberimbangan, seluruh tudingan dan klaim tersebut tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak PTPN I Regional 7. Perusahaan memiliki hak untuk memberikan penjelasan, bantahan, maupun dokumen yang dapat menerangkan duduk perkara dari perspektif perusahaan.

Sebab, dalam sengketa agraria, satu dokumen tidak boleh dipotong dari konteksnya dan satu pihak tidak boleh ditempatkan sebagai pihak yang pasti benar hanya karena memiliki cerita yang lebih kuat secara retoris.

Tetapi sebaliknya, dokumen yang menunjukkan adanya persoalan juga tidak layak diabaikan begitu saja.

Apalagi kini HGU Nomor 21 Tahun 1995 disebut telah berakhir.

Menurut Gindha, kondisi tersebut menjadi momentum penting untuk memastikan terlebih dahulu apakah seluruh hak masyarakat yang diklaim atas tanah seluas kurang lebih 301 hektare tersebut telah benar-benar diselesaikan sebelum terdapat kebijakan lebih lanjut mengenai tanah dimaksud.

BACA JUGA:  Lomba Mancing HUT Bhayangkara di Pringsewu Diserbu Ratusan Angler

Pihaknya menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut secara tertulis kepada Kapolda Lampung, dengan dugaan penguasaan secara melawan hukum atas tanah seluas 301 hektare yang diklaim sebagai milik Suku Lawang Taji MBPBR Negeri Besar.

Selain itu, mereka juga berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian ATR/BPN RI sekaligus meminta agar persoalan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam proses perpanjangan HGU di atas tanah yang disengketakan.

Tentu saja, apakah telah terjadi penguasaan secara melawan hukum, apakah terdapat kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan, siapa pihak yang secara hukum berhak menerima kompensasi, serta bagaimana status tanah setelah berakhirnya HGU, semuanya bukan perkara yang bisa diputuskan hanya melalui pemberitaan.

Itu wilayah hukum dan kewenangan institusi yang berwenang.

Namun media memiliki fungsi yang tidak kalah penting: mengajukan pertanyaan yang mungkin selama bertahun-tahun tidak kunjung mendapatkan jawaban.

Sebab, tanah seluas 301 hektare bukan angka kecil.

Di balik angka tersebut ada sejarah, masyarakat, dokumen, keputusan administratif, dan klaim hak yang harus diuji secara objektif.

Dan kalau benar sejak 1998 telah ada catatan mengenai hak masyarakat yang belum diselesaikan, lalu pada 2007 pemerintah daerah kembali menyampaikan persoalan serupa, pada 2010 perusahaan menyatakan kesediaan memberikan kompensasi dan bahkan memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara untuk penyelesaian, maka publik pantas bertanya:

Apa sebenarnya yang membuat persoalan ini tidak selesai juga?

Pertanyaan itu bukan tuduhan.

Justru pertanyaan tersebut adalah bentuk paling sederhana dari fungsi kontrol publik.

Karena hukum seharusnya tidak hanya hadir ketika masyarakat diminta patuh pada aturan. Hukum juga harus hadir ketika hak masyarakat menunggu kepastian.

Dan ketika sebuah HGU telah berakhir, yang seharusnya ikut berakhir adalah ketidakpastian—bukan justru membiarkan masyarakat kembali menunggu jawaban berikutnya.

Gindha menegaskan, pihaknya akan terus menempuh jalur hukum dan administratif untuk meminta penyelesaian persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kini bola berada pada para pihak dan lembaga yang memiliki kewenangan.

PTPN I Regional 7 berhak menjelaskan. Pemerintah dan ATR/BPN berhak menguji. Aparat penegak hukum berhak menilai jika laporan benar-benar diajukan. Dan masyarakat berhak memperoleh kepastian.

Sebab dalam negara hukum, tanah bukan sekadar hamparan lahan.

Tanah adalah soal hak.

Dan hak, seharusnya tidak berhenti hanya karena sebuah dokumen HGU pernah terbit.

Kalau ingin, saya juga bisa membuat versi ini lebih tajam dan “menggigit” ala Seword, tetapi tetap aman secara jurnalistik dengan penggunaan kata diduga, disebut, menurut narasumber, dan ruang hak jawab. (*/Heru)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *