Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Lahan 400 Hektare Diklaim Tanah Warisan, Kuasa Hukum dan Ahli Waris Agus Raja Lima Datangi Lokasi yang Disebut Dikuasai SGC

IMG 20260829 WA0181
Tim kuasa hukum bersama ahli waris melakukan peninjauan lapangan di kawasan Umbulan Pematang Semah, Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, terkait klaim kepemilikan lahan sekitar 400 hektare yang disebut sebagai tanah warisan keluarga. (Foto: Istimewa)

LAMPUNG, HARIANDAERAH.COM — Persoalan klaim kepemilikan lahan seluas sekitar 400 hektare di wilayah Umbulan Pematang Semah, Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, kembali mencuat.

Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Syech Hud Ismail, S.H. dan Rekan bersama ahli waris Agus bin Raja Lima turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan lapangan sekaligus memvalidasi sejumlah fakta yang menjadi dasar klaim kepemilikan tanah warisan keluarga tersebut.

Lahan yang diklaim sebagai tanah warisan itu disebut pihak ahli waris saat ini berada dalam penguasaan PT Sugar Group Companies (SGC). Namun, status dan dasar penguasaan lahan tersebut masih menjadi persoalan yang ingin mendapatkan kepastian hukum dari para pihak terkait.

Peninjauan lapangan dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat balasan Kementerian ATR/BPN Nomor B/HT.01/797-400.19/IV/2026.

Salah satu poin dalam surat tersebut, menurut pihak ahli waris, menyebutkan bahwa lahan yang mereka persoalkan tidak masuk dalam daftar inventarisasi tahun 1992 maupun 2020.

Kuasa hukum Suadi Romli, S.H. mengatakan, kedatangan mereka ke lokasi bukan sekadar melihat kondisi tanah, tetapi juga untuk memperkuat fakta lapangan yang nantinya akan digunakan dalam proses memperjuangkan kepastian hukum atas lahan tersebut.

“Tujuan kami turun lapangan untuk memperkuat klaim dasar hukum kepemilikan lahan Umbulan di Pematang Semah sekaligus menindaklanjuti surat balasan Kementerian ATR/BPN,” ujar Suadi.

Kuasa hukum lainnya, Darsani, S.H., mengatakan terdapat sejumlah hal yang menurut pihaknya perlu menjadi perhatian dalam menelusuri sejarah kepemilikan lahan.

Di antaranya keberadaan makam leluhur, tanaman yang disebut sebagai peninggalan keluarga, serta batas-batas lahan yang ditandai dengan keberadaan sungai terusan.

Pihak ahli waris juga mengaku memiliki sejumlah dokumen yang mereka jadikan sebagai alas hak atas tanah tersebut.

BACA JUGA:  Mapas! Anggaran Dinsos Lampung Diduga Disulap, Gubernur Diminta Jangan Tutup Mata

“Di lapangan ada napak tilas, tanam tumbuh dan batas-batas tanah berupa sungai terusan yang masih ada,” kata Darsani.

Menurut dia, masih terdapat persoalan yang perlu diperjelas mengenai status lahan tersebut.

Darsani menyebut pihaknya mendapatkan informasi bahwa SGC menyatakan lahan yang dimaksud tidak masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU). Namun, di lokasi yang mereka klaim sebagai tanah warisan tersebut terdapat tanaman tebu.

Karena itu, pihak kuasa hukum menilai perlu ada penjelasan secara terbuka mengenai status, riwayat, serta dasar penguasaan lahan tersebut.

Untuk mendapatkan titik terang, kuasa hukum berencana kembali menyurati pemerintah dan meminta fasilitasi pertemuan antara pihak ahli waris dengan perusahaan.

Darsani mengatakan, pihaknya sebelumnya telah beberapa kali mengirimkan surat kepada SGC untuk meminta audiensi. Namun, menurut pengakuannya, hingga kini belum mendapatkan kepastian mengenai pertemuan tersebut.

“Kami meminta pemerintah hadir untuk membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan ini agar klien kami mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum berharap persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum serta klarifikasi data dari seluruh pihak yang berkepentingan.

Sementara itu, ahli waris Raja Lima, Syamsul dan Mesra, menceritakan sejarah keluarga mereka dalam mengelola lahan tersebut.

Syamsul mengatakan, orang tua hingga kakek buyutnya telah memanfaatkan kawasan tersebut selama puluhan tahun sebelum perusahaan masuk.

Menurutnya, lahan tersebut dahulu digunakan keluarga untuk bertani sekaligus menangkap ikan.

Sejumlah tanaman seperti padi, kelapa, cempedak hingga semangka disebut pernah ditanam dan dimanfaatkan oleh keluarganya.

BACA JUGA:  Dukung Sekolah Gratis Eva Dwiana, Gepak Lampung Minta Thomas Amirico Tak Dijadikan Kambing Hitam

“Kakek kami dulu nelayan sekaligus petani. Saat kemarau, mereka memanen ikan dari Sungai Terus dan membawanya ke Menggala. Sambil bertani, mereka menanam padi, kelapa, cempedak dan semangka,” tuturnya.

Syamsul juga menunjukkan keberadaan makam tua yang disebut sebagai makam leluhur keluarganya.

Ia mengklaim lahan yang dahulu dikelola keluarganya secara perlahan menyusut hingga yang tersisa saat ini hanya sekitar seperempat hektare di sekitar lokasi makam tersebut.

Mesra berharap pemerintah dapat turun tangan membantu mencari penyelesaian atas persoalan lahan yang selama ini mereka klaim sebagai tanah warisan keluarga.

Ia bahkan menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto agar persoalan tersebut mendapat perhatian dan dapat diselesaikan secara adil.

“Pak Presiden Prabowo, tolong bantu kami. Kami sudah lelah memperjuangkan hak kami. Kami belum pernah menjual tanah ini kepada pihak mana pun dan belum pernah menerima ganti rugi,” ujarnya.

Pihak ahli waris berharap penyelesaian nantinya dapat memberikan kepastian hukum. Apabila berdasarkan proses hukum lahan tersebut memang terbukti menjadi hak mereka, mereka berharap tanah dapat dikembalikan. Sebaliknya, apabila terdapat dasar hukum lain yang mengatur penyelesaian, mereka berharap kompensasi diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan ini masih berupa klaim dari pihak ahli waris dan membutuhkan klarifikasi serta pembuktian dari seluruh pihak terkait. Keterangan dari pihak SGC maupun instansi berwenang mengenai status dan dasar penguasaan lahan tersebut juga penting untuk memperoleh gambaran yang berimbang. ( Vit )

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *