Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Gempur Rokok Ilegal di Brebes: Edukasi Merambah Desa, Bea Cukai Perketat Jalur Distribusi

IMG 20260928 103217
Kampanye Gempur Rokok Ilegal di Brebes mengajak warga mengenali, menolak, dan melaporkan peredaran rokok tanpa pita cukai.(Foto: Dokumen hariandaerah.com)

BREBES — Pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Brebes terus diperkuat melalui sinergi Pemerintah Kabupaten Brebes, Bea Cukai Tegal, Satpol PP, pelaku usaha, hingga masyarakat. Upaya ini tidak hanya mengandalkan penindakan, melainkan juga memperluas jangkauan edukasi hingga ke tingkat desa.

Melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Dinkominfotik), Pemkab Brebes kembali menyasar pedagang warung dan toko kelontong di Kecamatan Salem pada 22 September 2026. Kegiatan serupa sebelumnya telah digelar di Kersana, Banjarharjo, dan Losari.

Gerakan ini menjadi penting karena peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan di wilayah kerja Bea Cukai Tegal yang mencakup Brebes, Kota dan Kabupaten Tegal, Pemalang, Pekalongan, hingga Batang.

Dijumpai awak media hariandaerah.com di kantornya, Senin (28/9/2026), Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Tegal, Aflachul, menyampaikan bahwa hingga Juli 2026 pihaknya telah menyita sekitar 10 juta batang rokok ilegal di seluruh wilayah pengawasan. Penindakan difokuskan pada jalur distribusi dan pengiriman, termasuk melalui jasa ekspedisi, jalan tol, serta tempat istirahat. Sepanjang tahun 2025, angka pengamanan tercatat sebesar 20,4 juta batang, dan sekitar 90 persen penindakan berhasil dilakukan sebelum barang sampai ke tangan pengecer.

BACA JUGA:  202 Orang Suspek Campak di Brebes, 4 dari 5 Sampel yang Diperiksa Positif

Dalam kegiatan Sinau Cukai di Losari, Juli 2026, Aflachul menegaskan cukai memiliki dua fungsi utama: pengendalian konsumsi sekaligus sumber penerimaan negara.

“Kurang lebih separuh harga rokok yang dibayarkan masyarakat merupakan komponen cukai yang menjadi penerimaan negara,” jelas Aflachul.

Peredaran rokok ilegal bukan sekadar persoalan harga murah. Praktik ini menggerus pendapatan negara sekaligus menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah taat aturan. Masyarakat diimbau mengenali ciri produk yang melanggar, antara lain tanpa pita cukai, menggunakan pita palsu atau bekas, serta pita yang tidak sesuai jenis dan peruntukannya.

BACA JUGA:  Prestasi Membumi hingga Jakarta: SMP Negeri 1 Bantarkawung Torehkan Sejarah Keemasan di 2025/2026

Pemkab Brebes pada September 2026 terus mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk memperluas sosialisasi dan edukasi Gempur Rokok Ilegal.

Pada akhirnya, keberhasilan bergantung pada partisipasi semua pihak. Pedagang diminta teliti menerima pasokan barang, sementara konsumen diharapkan tidak membeli produk yang melanggar ketentuan. Sinergi pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci memutus rantai peredaran rokok ilegal. Edukasi hingga ke desa-desa perlu terus diperluas agar warga ikut menjadi mata rantai pengawasan yang kuat.

 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *