Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

BPJS Kesehatan Langsa: Peserta JKN Dapat Akses Layanan Kesehatan di Luar Domisili

IMG 20260929 113203
Kepala BPJS Kesehatan Langsa, Sri Yulizar Pohan didampingi Kepala Bagian dan Supervisor Layanan saat memaparkan "Mekanisme surat kontrol serta pelayanan peserta JKN di luar domisili" dalam Media Whorkshop. (Foto:hariandaerah.com/Sukma).

KOTA LANGSA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Langsa, Sri Yulizar Pohan menjelaskan, bahwa peserta JKN tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan saat berada di luar daerah (domisili) tempat terdaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan dalam pelaksanaan Media Workshop tentang “Mekanisme surat kontrol serta pelayanan peserta JKN di luar domisili” dengan dihadiri beberapa awak media di Kota Langsa, Aceh Timur dan Aceh Tamiang di aula Kantor BPJS setempat, Senin (28/09/2026).

Media whorkshop dilaksanakan dalam upaya memperkuat literasi publik mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khususnya kepada insan pers yang nantinya akan disampaikan kepada masyarakat luas.

Sri Yulizar menegaskan, bahwa arus informasi yang cepat menuntut seluruh pihak untuk menghadirkan pemahaman yang utuh kepada masyarakat, terutama terkait layanan kesehatan yang menjadi kebutuhan dasar setiap warga.

“Media merupakan mitra penting bagi BPJS Kesehatan. Kami menyadari bahwa informasi yang diterima masyarakat sangat dipengaruhi oleh bagaimana informasi tersebut disampaikan. Karena itu, kami ingin memastikan bahwa teman-teman media memperoleh pemahaman yang sama mengenai kebijakan dan mekanisme pelayanan JKN sehingga informasi yang sampai kepada masyarakat menjadi lebih utuh, jelas, dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda,” tegas Sri.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Langsa ini juga mengatakan, bahwa media whorkshop juga menjadi momentum untuk terus mempererat hubungan baik dan membangun komunikasi yang konstruktif dengan seluruh rekan media.

Selanjutnya dipaparkan terkait Mekanisme surat kontrol serta pelayanan peserta JKN di luar domisili. Menurutnya, mekanisme tersebut disiapkan agar peserta tetap memperoleh akses layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa terkendala perpindahan lokasi sementara, baik karena pekerjaan, pendidikan, maupun keperluan lainnya.

BACA JUGA:  7.700 Fakir Miskin di Langsa Dapat Bantuan Zakat dari Baitul Mal Melalui Bank Aceh
IMG 20260929 113334
Foto bersama Pimpinan BPJS Kesehatan Cabang Langsa dengan beberapa rekan pers dalam “Media Whorkshop”, Senin (28/09/2026).

Sri mengatakan, peserta JKN kini juga dapat mengakses layanan kesehatan di luar domisili sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, peserta juga perlu memahami bahwa tidak semua layanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Terdapat 21 jenis pelayanan yang tidak masuk dalam cakupan manfaat JKN, di antaranya layanan yang tidak sesuai prosedur, tindakan untuk tujuan estetika, perawatan di luar negeri, pengobatan alternatif yang belum terbukti efektif, serta pelayanan yang telah dijamin oleh program lain.

“Dengan memahami manfaat yang dijamin dan tidak dijamin, peserta dapat memanfaatkan Program JKN secara lebih tepat dan optimal,” ungkap Sri Yulizar.

Sementara itu, Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan, Endang Kurnia Ningsih menjelaskan, bahwa pengaturan surat kontrol dilakukan untuk mendukung kesinambungan pelayanan kesehatan sekaligus memastikan proses pengobatan berjalan sesuai rencana medis yang telah ditetapkan dokter.

Pengaturan surat kontrol juga untuk memastikan peserta mendapat informasi jadwal control lebih jelas dan dapat dipantau melalui Aplikasi MJKN serta mengurangi risiko antrean waktu tunggu yang lama saat kontrol ke rumah sakit.

Adapun implementasi penyesuaian penertiban surat kontrol di Rumah Sakit dilakukan secara bertahap mulai 1 September 2026, sehingga diharapkan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) tidak lupa membuat surat control pada saat pasien berobat, jika memang pasien tersebut masih membutuhkan pelayanan spesialistik di rumah sakit.

BACA JUGA:  Aduan Jual Seragam Rp1,4 Juta di SMKN 1 Tonjong, Pihak Sekolah Bantah: Itu Informasi Bohong

“Implementasi ini bertujuan mendorong kepatuhan terhadap rencana pengobatan yang telah disusun dokter agar proses perawatan peserta dapat berjalan lebih teratur dan berkesinambungan sesuai kebutuhan medis,” terang Endang.

Sedangkan Deny Indahwaty turut menjelaskan komitmen BPJS Kesehatan dalam menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada peserta Program JKN. Menurutnya, pengawasan terhadap fasilitas kesehatan dilakukan secara berkala agar standar pelayanan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami secara rutin melakukan monitoring evaluasi dan pemantauan ke rumah sakit maupun fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” sebutnya.

Tujuan monitoring evaluasi dan pemantauan adalah memastikan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat berjalan sesuai prosedur dan standar yang telah ditetapkan.

“Evaluasi yang dilakukan secara berkala menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas layanan serta mendorong perbaikan yang berkelanjutan,” Tutup Indahwaty.

Selain sesi pemaparan materi, forum diskusi juga dibuka secara luas sehingga peserta workshop dapat menyampaikan pengalaman, pertanyaan, maupun masukan terkait pelayanan yang ditemui di lapangan.

BPJS Kesehatan Cabang Langsa berharap dengan kegiatan Media Workshop diharapkan dapat terjalin sinergi yang semakin kuat dengan awak media. Sehingga mampu menghadirkan informasi yang lebih mudah dipahami, mendorong pemanfaatan layanan secara tepat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *