Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

AMPB Serahkan Surat Langsung ke DLH Brebes, Desak Pemeriksaan Profesional PT Bangun Anugrah Beton Nusantara

IMG 20260825 202204
Ketua AMPB Willy Roymond, S.Kep., Ns., saat menyerahkan langsung surat permohonan pemeriksaan lingkungan kepada Kepala DLH Brebes terkait dugaan pelanggaran PT Bangun Anugrah Beton Nusantara di Ketanggungan.(Dokumen hariandaerah.com)

BREBES — Aliansi Masyarakat Peduli Brebes (AMPB) menyerahkan secara langsung surat permohonan pengawasan, pemeriksaan, uji laboratorium, dan penegakan hukum kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes. Surat tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan lingkungan dari kegiatan produksi beton siap pakai (ready mix) PT Bangun Anugrah Beton Nusantara di wilayah Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes.

Ketua AMPB, Willy Roymond, S.Kep., Ns., menyampaikan bahwa penyerahan langsung ini merupakan bentuk keseriusan masyarakat dalam meminta DLH menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, objektif, dan transparan — tidak sekadar berhenti pada pemeriksaan administratif.

“Kami tidak meminta DLH mengambil kesimpulan tanpa bukti. Kami meminta DLH turun langsung, memeriksa proses produksi, mengambil sampel, melakukan uji laboratorium, serta menyampaikan hasilnya secara tertulis. Kalau memenuhi ketentuan, nyatakan memenuhi. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ditindak. Itulah sikap profesional,” tegas Willy.

Berdasarkan Notulen Audiensi Pemerintah Kabupaten Brebes tanggal 31 Juli 2026, perizinan perusahaan di lokasi tersebut belum tercatat di DPMPTSP. Selain itu, lokasi kegiatan berada pada kawasan perumahan dengan kepadatan sedang, dan berdasarkan ketentuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kegiatan industri tersebut dinyatakan tidak diperbolehkan.

BACA JUGA:  Belum Berizin, Mukab Kadin Tangsel Tetap Digelar

Kondisi ini menjadi dasar bagi AMPB untuk mendesak DLH segera melakukan pemeriksaan lingkungan secara menyeluruh, meliputi pengelolaan air limbah pencucian mixer, lumpur atau residu semen, debu dan partikulat, emisi, kebisingan, limpasan air, limbah perawatan alat, serta penggunaan sumber daya air.

AMPB juga meminta DLH memeriksa kelengkapan dokumen persetujuan lingkungan, sarana pengendalian pencemaran, titik pembuangan, riwayat kegiatan operasional, serta kewajiban pemantauan lingkungan perusahaan.

“Jangan hanya memeriksa keadaan ketika petugas datang. Riwayat kegiatan sejak perusahaan mulai beroperasi juga harus ditelusuri. Pengawasan lingkungan tidak boleh sekadar formalitas atau hanya menerima penjelasan sepihak dari pelaku usaha,” lanjut Willy.

Menurut AMPB, persoalan tata ruang dan perizinan memang melibatkan beberapa perangkat daerah. Namun, pembagian kewenangan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan tugas pengawasan lingkungan.

AMPB mendesak agar setiap pemeriksaan dituangkan dalam berita acara, dilengkapi dokumentasi, pengambilan sampel yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pengujian melalui laboratorium yang kompeten. Hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara tertulis sebagai bentuk keterbukaan dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Program Mudik Gratis, Sekdishub: Dalam 12 Hari 3.034 Orang Warga Depok Telah Terdaftar

Apabila ditemukan pelanggaran, DLH diminta menerapkan sanksi administratif, memerintahkan pemulihan lingkungan, dan meneruskan temuan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lingkungan hidup maupun aparat penegak hukum apabila terdapat bukti yang mengarah pada tindak pidana.

“Penanganan tidak boleh selesai hanya karena perusahaan berhenti atau dipindahkan. Apabila kegiatan telah berjalan, dampak lingkungan selama masa operasional tetap harus diperiksa. Penghentian kegiatan tidak otomatis menghapus tanggung jawab atas pelanggaran yang mungkin telah terjadi,” ujar Willy.

AMPB menyatakan akan mengawal surat tersebut sampai terdapat pemeriksaan lapangan dan jawaban resmi dari DLH Kabupaten Brebes. AMPB berharap Kepala DLH mampu menunjukkan kepemimpinan yang tegas, independen, berbasis data, dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan lingkungan hidup.

 

 

 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *