Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Kuasa Hukum Desak APH Usut Tuntas Dua Wanita Diduga Otak Pelaku Penyerbuan Rumah dan Pengeroyokan Willy di Tamiang

IMG 20260825 130120
Kejadian penyerbuan rumah dan pengeroyokan terhadap Willy Erdin Al Amri pada malam hari oleh para tersangka di Aceh Tamiang. (Foto:hariandaerah.com/Dok.Ist).

ACEH TAMIANG – Tim Kuasa Hukum korban pengeroyokan, Mohd. Assad SH MH MIP mendesak aparat penegak hukum (APH) di Aceh Tamiang untuk mengusut tuntas otak pelaku atas kasus yang menimpa Willy Erdin Al Amri.

Menurutnya, ada dua wanita diduga sebagai otak pelaku saat terjadinya penyerbuan ke dalam rumah korban dan juga pengeroyokan pada dini hari beberapa waktu lalu tersebut.

“Ada 2 orang wanita berinisial DV dan DST yang diduga kuat sebagai “otak pelaku utama” dalam peristiwa ini. Keduanya sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Mohd. Assad kepada hariandaerah.com, Selasa (25/08/2026).

Lebih lanjut disampaikan, walaupun tiga orang tersangka atau eksekutor kasus pengeroyokan terhadap Willy telah ditahan, namun tim penasehat hukum dan keluarga tetap mendesak APH di Aceh Tamiang untuk mengusut siapa dalang atau otak pelaku utamanya.

Berdasarkan fakta dan keterangan saksi yang diperoleh kuasa hukum, dua terduga sebagai otak pelaku utama, yaitu DV dan DST diduga terlibat dalam:
1. Masuk ke rumah orang tanpa izin pada dini hari
2. Membuat keributan di malam hari, yaitu di kediaman korban
3. Melakukan penganiayaan terhadap ibunda dari Willy Erdin Al Amri.

BACA JUGA:  Bakti Sosial Imigrasi Langsa: Berbagi Kebaikan dan Menuai Keberkahan di Aceh Tamiang

Atas perbuatan tersebut, kedua terduga pelaku bisa melanggar:
1. Pasal 167 ayat 2 KUHP: Memasuki pekarangan rumah secara melawan hukum
2. Pasal 503 KUHP: Membuat keributan / berbuat onar
3. Pasal 315 KUHP: Penghinaan terhadap orang tua korban
4. Pasal 170 KUHP: Kekerasan secara bersama-sama di muka umum
5. Pasal 351 KUHP: Penganiayaan
6. Pasal 55 KUHP: Turut serta / menyuruh melakukan.

Assad selaku kuasa hukum juga mengapresiasi pihak penyidik yang telah menahan para tersangka, yaitu Defran, Dery dan Deby.

“Namun bagi kami, DV dan DST yang diduga sebagai pihak  merencanakan dan menggerakkan aksi ini wajib segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Assad.

Untuk itu, Penasihat Hukum Willy Erdin Al Amri dan Keluarga menuntut kepada APH untuk:
1. Segera lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap DV dan DST
2. Segera tetapkan status hukum DV dan DST sebagai tersangka
3. Usut tuntas seluruh pihak yang terlibat tanpa terkecuali.

BACA JUGA:  Retret Kepala Daerah: Mualem Tampil dengan Seragam Loreng di Akmil

“Hukum harus sama untuk semua. Jangan hanya eksekutor dilapangan yang diproses. Otak pelaku juga harus bertanggung jawab dan diproses hukum,” terangnya lagi.

Assad juga mengatakan, bahwa kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat Aceh Tamiang. Masyarakat terus mengawal agar proses hukum berjalan transparan, adil, dan tidak ada yang kebal hukum.

Sementara itu, pihak keluarga korban berharap DV dan DST segera diproses hukum, agar rasa keadilan benar-benar terwujud.

“Eksekutor sudah ditahan di Lapas. Sekarang giliran otak pelakunya,” ungkap Mohd. Assad.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *