Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Bagai Sarang Laba-laba, Kabel Wi-Fi Menjalar di Tiang PLN: Ancaman Senyap dari Pekon ke Pekon

Kondisi kabel-kabel Wi-Fi liar yang semrawut melilit tiang listrik milik PLN di Jalan Lintas Banyuwangi, Pekon Sri Rahayu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada 4 Mei 2025. (Davit/Hariandaerah.com)

PRINGSEWU – Tiang-tiang listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang seharusnya menjaga pasokan listrik kini disulap menjadi ‘sarang laba-laba’ oleh kabel-kabel Wi-Fi liar, Minggu (4/5/25).

Fenomena ini tak hanya terjadi di pusat kota, namun juga menjalar hingga ke wilayah pedesaan, seperti di Pekon Banyuwangi dan Pekon Nusawungu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.

Di dua pekon tersebut, kabel-kabel penyedia layanan internet terlihat melilit tiang PLN secara semrawut tanpa pengamanan memadai. Pemasangannya sembarangan dan sering kali dilakukan tanpa pengawasan, memicu kekhawatiran warga akan potensi bahaya yang mengintai.

“Kami khawatir listrik padam karena kabel semrawut ini. Belum lagi teknisinya naik-naik tiang tanpa alat pengaman, bisa bahaya kalau kena arus listrik,” ungkap Inisial WH, warga Pekon Banyuwangi.

BACA JUGA:  Korban Banjir dan Longsor di Aceh Terus Bertambah, 156 Meninggal dan 181 Masih Hilang

Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Saat teknisi Wi-Fi melakukan pemasangan atau perbaikan, keberadaan mereka di dekat kabel tegangan menengah milik PLN dianggap berisiko tinggi. Selain membahayakan jiwa, aktivitas ini juga rawan menyebabkan gangguan pada distribusi listrik.

Pemerintah setempat dan pihak PLN sebenarnya sudah mengimbau agar penggunaan tiang listrik tidak dilakukan sembarangan.

Namun di lapangan, imbauan tersebut seakan tak bertaji. Tiang PLN berubah fungsi menjadi lahan usaha para penyedia jasa internet, tanpa izin yang jelas dan tanpa standar keselamatan yang layak.

“Pekon kami seolah jadi kelinci percobaan. Kabel menjuntai ke sana kemari, tak ada estetika, tak ada pengawasan. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi bencana,” ujar inisial DY warga Pekon Nusawungu.

BACA JUGA:  Terbukti Sah dan Meyakinkan Hakim, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Fenomena ini menjadi tamparan bagi pemerintah daerah dan aparat terkait. Penertiban harus dilakukan segera, sebelum “jaring laba-laba” ini benar-benar menjebak warga dalam ancaman listrik dan kecelakaan.

Pringsewu, terutama wilayah pedesaannya, tidak boleh dibiarkan jadi ladang kabel liar. Keselamatan dan ketertiban infrastruktur publik harus kembali ditegakkan. Sebelum semuanya terlambat.

( Davit )

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *