SIMEULUE – Dorong Penyelesaian Sengketa Masyarakat Melalui Adat dalam acara Peningkatan Kesadaran hukum terhadap masyarakat, Pemerintah Kecamatan Teupah Barat Sosialisasikan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 di dua Desa Salur dan Naibos. Selasa (30/06/2026).
Camat Teupah Barat, Muhsin, S.AP mengatakan, kegiatan sosialisasi penerapan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, khususnya mengenai mekanisme penyelesaian sengketa di tengah masyarakat melalui lembaga adat gampong.
Disebutkannya, penyelesaian sengketa secara adat merupakan salah satu bentuk kearifan lokal Aceh yang harus terus dipelihara, melalui musyawarah, nilai-nilai persaudaraan, keadilan dan perdamaian, sehingga hubungan antarwarga tetap harmonis. Hal itu juga masih sangat relevan dengan adat istiadat yang berlaku di wilayah Kabupaten Simeulue.
“Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 memberikan ruang kepada lembaga adat untuk menyelesaikan berbagai perselisihan yang bersifat ringan melalui mekanisme musyawarah. Tujuan utamanya bukan mencari siapa yang menang atau kalah, melainkan mengembalikan keharmonisan serta mempererat silaturahmi di tengah masyarakat,” ujar Muhsin.
Dalam kegiatan tersebut, pihak Camat Teupah Barat menggandeng Kejaksaan Negeri Sinabang, bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, bahwa tidak semua persoalan harus langsung dibawa ke jalur hukum formal. Sengketa-sengketa yang menjadi kewenangan adat terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah dan perdamaian sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh.
Kegiatan tersebut diikuti oleh para Keuchik, perangkat gampong, Tuha Peut, Imum Meunasah, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya di Kecamatan Teupah Barat. (*)











