KOTA LANGSA – Sebanyak tujuh orang warga Kota Langsa yang terdiri dari 5 pria dan 2 wanita menerima eksekusi hukuman cambuk oleh petugas Satpol PP-WH di tribun Lapangan Merdeka Langsa, Jum’at sore (06/12/2024).
Ketujuh warga yang melanggar syariat Islam ini sebelumnya dijatuhi hukuman cambuk oleh Mahkamah Syar’iah Langsa, mulai dari 10 kali cambukan, bahkan ada yang sampai 70 kali.
Mereka terbukti telah melanggar Qanun Aceh, seperti pasal 25 ayat 1 Qanun Jinayat tanggal 7 November 2024, serta pasal 18, pasal 20 dan pasal 33 ayat 3 Qanun Jinayat tanggal 5 Desember 2024.
Berikut ini nama terpidana yang mendapat hukuman cambuk yang dibacakan oleh petugas Kejaksaan Negeri Langsa, yaitu:
1. TS Bin TI (pria), menerima hukuman 10X cambuk dipotong masa tahanan 2X dan hanya menjalani 8X cambukan. (Putusan Nomor : 21/JN/2024/MS.Lgs).

2. FS Bin ZE (pria), menerima hukuman 20X cambuk dipotong masa tahanan 2X dan hanya menjalani 18X cambukan. (Putusan Nomor : 22/JN/2024/MS.Lgs).
3. Nz Bin Bt (pria), menerima hukuman 10X cambuk dipotong masa tahanan 2X dan hanya menjalani 8X cambukan. (Putusan Nomor : 20/JN/2024/MS.Lgs).
4. AR Binti Zul (wanita), menerima hukuman 70X cambuk dipotong masa tahanan 3X dan hanya menjalani 67X cambukan. (Putusan Nomor : 18/JN/2024/MS.Lgs).
5. Mun Bin Ih (pria), menerima hukuman 70X cambuk dipotong masa tahanan 3X dan hanya menjalani 67X cambukan. (Putusan Nomor : 18/JN/2024/MS.Lgs).
6. IID Bin AD (pria), menerima hukuman 28X cambuk dipotong masa tahanan 4X dan hanya menjalani 24X cambukan. (Putusan Nomor : 16/JN/2024/MS.Lgs).
7. DL Binti Rus (wanita), menerima hukuman 28X cambuk dipotong masa tahanan 4X dan hanya menjalani 24X cambukan. (Putusan Nomor : 16/JN/2024/MS.Lgs).













