Hariandaerah.com Jakarta – Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan keterlibatan mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ainun Naim, kembali menguat. Salah satu Alumnus Universitas Trisakti, Saut Sinaga menilai pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek tersebut tidak boleh berhenti di tengah jalan, terutama dalam rangkaian penyelidikan kasus pengadaan Chromebook dan penyerobotan Yayasan Trisakti yang telah mengguncang dunia pendidikan.
Dalam Diskusi Media “Buka Data, Buka Fakta” bertajuk “Jejak Hitam Nadiem Makarim dan Penyerobotan Yayasan Trisakti” yang diselenggarakan Forum Jurnalis Merdeka di Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026), Saut mempertanyakan mengapa nama Ainun Naim seolah berada di luar sorotan utama penegak hukum. Padahal dia stafsus Nadiem dan kini menduduki jabatan sebagai Ketua Yayasan Trisakti yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung.
“Publik sulit menerima logika bahwa seorang figur yang berada di lingkaran inti kekuasaan Kemendikbudristek pada masa Nadiem Makarim, tidak mengetahui atau tidak terlibat dalam proses kebijakan yang kini dipersoalkan aparat penegak hukum. Karena itu, KPK wajib memanggil dan memeriksa kembali Ainun Naim secara mendalam,” tegas Saut.
Menurutnya, terdapat banyak pertanyaan yang hingga kini belum terjawab secara terang kepada publik.
“Kasus Chromebook telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Jika lingkaran kebijakan diperiksa secara serius, maka semua pihak yang memiliki peran strategis wajib dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai penegakan hukum hanya menyentuh lapisan luar, sementara aktor-aktor penting justru luput dari pemeriksaan,” ujarnya.
Saut juga menyoroti posisi Ainun Naim yang saat ini memimpin Yayasan Trisakti. Menurutnya, persoalan hukum yang membelit tata kelola Yayasan Trisakti tidak dapat dipisahkan dari kontroversi yang selama ini berkembang di lingkungan kampus.
“Ada dugaan kuat bahwa kekuatan politik dan birokrasi digunakan untuk mempertahankan penguasaan Yayasan Trisakti meskipun telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ini bukan sekadar konflik yayasan, melainkan persoalan penghormatan terhadap negara hukum,” katanya.
Putusan MA Diabaikan, Legitimasi Dipertanyakan
Saut menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 292 dan Nomor 227 telah memberikan kejelasan hukum mengenai kedudukan Yayasan Trisakti. Namun, menurutnya, implementasi putusan tersebut hingga kini masih jauh dari harapan.
“Ukurannya sederhana. Jika Mahkamah Agung sudah memutuskan, mengapa pelaksanaannya tidak berjalan sebagaimana mestinya? Ketika putusan pengadilan tertinggi diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib sebuah yayasan, melainkan wibawa hukum negara,” ujarnya.
Saut juga memaparkan pelanggaran hukum yang dilakukan Ainun Naim yakni menduduki jabatan Ketua Yayasan yang sudah dibatalkan MA, menerima gaji ratusan juta tiap bulan dan menyalahgunaka NPWP milik Yayasan Anak Agung Gde Agung. “Data-data itu saya pegang dan sebentar lagi akan saya laporkan ke KPK,” tegas Saut.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap kepastian hukum yang menaungi Universitas Trisakti.
“Kampus tidak boleh dikelola di atas pondasi hukum yang diperdebatkan. Mahasiswa, alumni, dan masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum yang jelas,” katanya.
Anak Agung: Jangan Ada Pihak yang Kebal Hukum
Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti, Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung, menegaskan bahwa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan berbagai persoalan hukum di Kemendikbudristek maupun Yayasan Trisakti harus diperiksa secara setara.
“Kami mengikuti dan menghormati seluruh proses hukum dari paling bawah sampai paling atas, mengapa sampai sekarang masih digantung,” paparnya.
Menurutnya, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati oleh seluruh lembaga negara.
“Indonesia adalah negara hukum. Putusan Mahkamah Agung bukan sekadar dokumen administratif yang bisa diabaikan. Putusan tersebut harus dilaksanakan demi menjaga kepastian hukum, keadilan, dan marwah institusi pendidikan tinggi,” ujarnya.
Penasihat Hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Bratakusumah, menilai dalam konsep trias politica kewenangannya berada di level yang sama antara eksklusif, legislatif, dan yudikatif. “Jangan sampai yudikatif tunduk pada eksekutif,” tegasnya.
Jejak Hitam Ainun Naim
Sebelumnya, Ainun Naim mangkir memenuhi panggilan KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Chrimebook Kemendikbudristek pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat itu menyatakan bahwa Ainun Naim dijadwalkan memberikan klarifikasi terkait penyelidikan tersebut, namun tidak hadir.
KPK sendiri membuka penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang merupakan bagian dari rangkaian kebijakan digitalisasi pendidikan. Adapun perkara pengadaan Chromebook telah ditangani secara terpisah oleh Kejaksaan Agung, di mana tersangka Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan ganti rugi Rp4,8 triliun.
Bagi para alumnus Universitas Trisakti, rangkaian fakta tersebut semakin menguatkan kebutuhan untuk membuka seluruh tabir yang selama ini menyelimuti berbagai kebijakan di Kemendikbudristek maupun konflik tata kelola Yayasan Trisakti.
“Jika negara serius memberantas korupsi, maka tidak boleh ada nama yang terlalu besar untuk diperiksa dan tidak boleh ada jabatan yang terlalu tinggi untuk dimintai pertanggungjawaban. KPK harus membuktikan bahwa hukum masih menjadi panglima, bukan sekadar slogan,” pungkas Saut Sinaga.









