Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Alfian MaTA Angkat Bicara: Dugaan Intervensi Proyek Revitalisasi SDN 11 Banda Sakti Harus Diusut Tuntas

20230227 20220330 20220302 alfian mata
Alfian Kordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) hariandaerah.com/foto. ist

LHOKSEUMAWE –Alfian, Kordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) akhirnya angkat bicara terkait polemik yang terus bergulir dalam pelaksanaan Program Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP) pada proyek revitalisasi SD Negeri 11 Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Koordinator MaTA, Alfian, mendesak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk segera melakukan monitoring dan pengusutan terhadap dugaan penyimpangan prosedur serta dugaan intervensi pihak luar dalam pengelolaan dana revitalisasi yang bersumber dari APBN senilai sekitar Rp1,1 miliar.(28/7/26)

Menurut Alfian, persoalan yang mencuat bukan hanya menyangkut pelaksanaan proyek fisik, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, transparansi penggunaan anggaran negara, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengambilan kebijakan di lingkungan sekolah.
Ia menyoroti informasi mengenai pergantian kepala sekolah definitif SD Negeri 11 Banda Sakti yang dilakukan secara mendadak. Berdasarkan informasi yang diterimanya, kepala sekolah definitif yang telah menduduki jabatan tersebut disebut diturunkan menjadi guru biasa, sementara posisi Pelaksana Tugas (Plt) diberikan kepada pejabat lain.

“Kalau memang benar pergantian itu dilakukan tanpa melalui mekanisme administrasi yang semestinya, tentu pemerintah harus menjelaskan kepada publik apa dasar hukumnya. Semua kebijakan harus sesuai aturan kepegawaian dan tidak boleh menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” kata Alfian.
Ia juga menilai informasi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk terkait dugaan bahwa pergantian tersebut berkaitan dengan pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah.

Selain itu, MaTA menyoroti dugaan adanya keterlibatan oknum dari Inspektorat (R) Kota Lhokseumawe dalam pengaturan teknis proyek revitalisasi. Menurut Alfian, apabila informasi tersebut benar, maka hal itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena fungsi Inspektorat adalah melakukan pengawasan dan audit, bukan mengatur jalannya proyek.
“Kalau memang ada pihak Inspektorat yang ikut mengatur proyek atau pengelolaan anggaran rehabilitasi sekolah, itu sudah keluar dari kewenangannya. Tugas Inspektorat adalah mengawasi dan melakukan audit, bukan ikut mengatur proyek. Kondisi seperti itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tegasnya.

BACA JUGA:  CV Radika Karya Diduga Palsukan Dokumen, Kejaksaan Harus Segera Periksa

Alfian juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya pengondisian terhadap rekanan pelaksana proyek. Dugaan tersebut, menurutnya, harus dibuktikan melalui proses hukum agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang merugikan semua pihak.

“Kalau ada dugaan pengondisian rekanan atau ada pihak-pihak yang ingin mengendalikan proyek untuk kepentingan tertentu, tentu harus diusut secara tuntas. Jangan sampai proyek pendidikan dijadikan sarana mencari keuntungan pribadi ataupun kelompok,” ujarnya.

Ia meminta Wali Kota Lhokseumawe mengambil langkah tegas apabila nantinya ditemukan aparatur yang menyalahgunakan kewenangan.
“Kalau Wali Kota benar-benar serius membangun pemerintahan yang bersih, maka setiap oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya harus ditindak. Jangan ada aparat yang menggunakan jabatannya untuk menekan kepala sekolah atau menciptakan situasi yang menguntungkan pihak tertentu,” katanya.

Lebih lanjut, Alfian menegaskan bahwa dana revitalisasi sekolah merupakan dana negara yang harus dikelola secara terbuka. Menurutnya, masyarakat, khususnya para wali murid, berhak mengetahui penggunaan anggaran tersebut.
“Wali murid harus tahu ke mana anggaran sekitar Rp1,1 miliar itu digunakan, apa saja yang dibeli, bagaimana progres pekerjaannya, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip yang wajib dijalankan dalam penggunaan uang negara,” ujarnya.

BACA JUGA:  Program Pro-Rakyat Menggema, Wabup Intan Dorong Pemerataan Layanan hingga ke Akar Rumput

Ia juga mengingatkan bahwa seorang Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah pada prinsipnya bertugas menjalankan program yang telah ditetapkan dan memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan, bukan melakukan perubahan kebijakan yang dapat menghambat pelaksanaan program tanpa dasar yang jelas.
Atas berbagai informasi yang berkembang tersebut, MaTA mendesak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe segera melakukan monitoring dan pendalaman terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi SD Negeri 11 Banda Sakti, termasuk menelusuri dugaan pelanggaran prosedur, dugaan intervensi pihak luar dalam pengelolaan proyek, serta memastikan penggunaan dana APBN berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini adalah dana APBN yang diperuntukkan bagi rehabilitasi sekolah di wilayah bencana. Jangan ada ruang untuk bermain-main dengan dana tersebut. Kalau ada indikasi pelanggaran, harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” tutup Alfian.

Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala SD Negeri 11 Banda Sakti Zahraini, S.Pd.I., Kepala Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe Yuswardi, S.K.M., serta pihak Inspektorat Kota Lhokseumawe, termasuk oknum berinisial R yang disebut dalam pernyataan narasumber, belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *