SINABANG – Kordinator Paralegal pada Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Kabupaten Simeulue, Indra Dilli, menggugat Gubernur dan sembilan Anggota DPRA dari Daerah Pemilihan X (Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Jaya dan Simeulue), Bupati dan seluruh Anggota DPRK Simeulue ke Pengadilan Negeri Sinabang. Gugatan tersebut diajukan karena Gubernur, Anggota DPR Dapil X, Bupati dan DPRK Simeulue abai terhadap kerusakan sekolah SMAN 2 Teupah Barat yang ada di Kabupaten Simeulue. Bangunan tersebut telah rusak parah sejak tahun 2019 dan sangat rawan terhadap keselamatan siswa-siswi dan para guru yang mengajar di SMAN tersebut.
Akibat dari pengabaian tersebut, YARA Perwakilan Simeulue menganggap Gubernur dan sembilan Anggota DPRA dari Daerah Pemilihan X (Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Jaya dan Simeulue), Bupati dan seluruh Anggota DPRK Simeulue telah melakukan perbuatan melawan hukum secara keperdataan sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata. Perkara tersebut telah di register dengan nomor di e-court Mahkamah Agung dengan Nomor PN SNB-05032024QW2, tanggal 5 Maret 2024.
“benar kemarin telah kita daftarkan ke Pengadilan Sinabang dan telah di register dengan nomor Perkara PN SNB-05032024QW2, tanggal 5 Maret yang di dalam gugatan itu kami menyampaikan bahwa ada unsur melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie),
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”, kami menganggap pengabaian kerusakan terhadap SMAN 2 Teupah Barat di Kabupaten Simeulue ini meerupakan perbuatan melawan hukum, dan yang bertanggung jawab dalam hal ini yang kami tarik ke Pengadilan adalah Gubernur, Anggota DPR Aceh dari Dapil X, Bupati dan seluruh Anggota DPRK Simeulu”, terang Lucky Zefian yang juga Sekretaris pada Perwakilan YARA Simeulue.
Perbuatan melawan hukum yang disampaikan oleh Indra melalui Kuasa Hukumnya dalam Gugatan karena ada Undang-Undang yang dilanggar dalam pengabain terhadap perbaikan SMAN 2 tersebut. Aturan yang langgar adalah Pasal 26 yang mengatur tentang kewajiban DPRA dan DPRK untuk memperjuangan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat; memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya;.
Kemudian pasal 217 dan 218 mengatur tentang Pemerintahan Aceh, dan Pemerintahan Kabupaten/kota mengalokasikan dana untuk membiayai pendidikan dasar dan menengah dan Alokasi dana pendidikan melalui APBA/APBK hanya diperuntukkan bagi pendidikan pada tingkat sekolah.
“Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang kami sampaikan dalam gugatan ini berdasarkan aturan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan UU khusus dengan otonomi desentralisasi asimetris, diamanatkan dalam pasal 26 Anggota DPRA dan DPRK berkewajiban memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat; memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya, kemudian pasal 217 ayat (2) Pemerintahan Aceh, dan Pemerintahan Kabupaten/kota mengalokasikan dana untuk membiayai pendidikan dasar dan menengah. Pasal 218 ayat (2) Alokasi dana pendidikan melalui APBA/APBK hanya diperuntukkan bagi pendidikan pada tingkat sekolah” tambah Lucky.
YARA dalam petitumnya meminta Pengadilan Sinabang untuk menyatakan Gubernur, Anggota DPRA, Bupati dan seluruh Anggota DPRK Kabupaten Simeulue telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata, menghukum kesemuanya untuk segera memperbaiki dan membangun kembali bangunan yang tidak layak pakai di SMAN 2 Teupah Barat Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue secara tanggung renteng paling lambat tanggal 1 Mei 2024, dan didenda sebesar 100 ribu/ hari jika tidak melaksanakan putusan pengadilan.
“Dalam Petitum gugatan kami meminta kepada Pengadilan Negeri Sinabang untuk:
1. Menyatakan Para Terggugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata
2. Menghukum Para Tergugat untuk segera memperbaiki dan membangun kembali bangunan yang tidak layak pakai di SMAN 2 Teupah Barat Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue secara tanggung renteng paling lambat tanggal 1 Mei 2024
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan putusan ini serta merta pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap /Inkracht Van Gewijsde, dan apabila Tergugat lalai menjalankan putusan ini maka agar diberikan denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari nya” Tutup Lucky di Pengadilan Negeri Sinabang usai mendampingi Indra menyerahkan surat pernyataan persetujuan tertulis prinsipal untuk beracara secara elektronik.
PARA TERGUGAT:
Pj Gubernur AcehA, hmad Marzuki
Anggota DPRA Dapil X
1. Azhar Abdurrahman,
2. Herman
3. Fuadri
4. Teuku Raja Keumangan
5. Zaini Bakri
6. Asip Amin
7. Tarmizi
8. Edi Kamal
9. Zaenal Abidin
Pj Bupati Sumelue Ahmadlyah, SH
Anggota DPRK Simeulue:
1. Irwan Suharmi
2. Amsaruddin
3. Nurhayati
4. Andi Milian
5. Haili
6. Nusar Amin
7. Ahmad
8. Ihya Ulumuddin
9. Ugek Farlian
10. M Khoni
11. Sunardi
12. Sardinsyah
13. Rita Diana
14. Rosnidar Mahlil
15. Edi Wisra
16. Sayhrian
17. Fildanul Fitri
18. Hamsipar
19. Hj. Mirati
20. Abusari