BREBES — Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Brebes dari Fraksi PAN, Tobidin, SH, MH menggelar Sosialisasi Pendidikan Politik Umum Bagi Masyarakat di Desa Kemurang Wetan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Senin (12/10/2026). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Mohammad Rizky Ubaidillah, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Brebes Fraksi PDI Perjuangan, serta Warudin yang mewakili Dinas Sosial Kabupaten Brebes.
Sosialisasi ini bertujuan meluruskan berbagai kesalahpahaman yang berkembang di tengah masyarakat terkait klasifikasi penerima bantuan sosial dan data kesejahteraan warga.
Dalam pemaparannya, Tobidin menjelaskan secara rinci sistem klasifikasi data kesejahteraan masyarakat mulai dari Desil 1 hingga Desil 10. Ia menegaskan bahwa penentuan kategori tersebut tidak didasarkan pada kebijakan sepihak pemerintah desa, melainkan berdasarkan data pendapatan, jenis pekerjaan, dan indikator sosial ekonomi lainnya.
“Banyak warga merasa kebingungan mengapa dirinya tidak menerima bantuan sosial, padahal merasa belum mampu. Setelah ditelusuri, ditemukan beberapa hal yang menyebabkan data warga tercatat tidak sesuai dengan kondisi aslinya,” ungkap Tobidin.
Salah satu contoh yang disampaikan adalah kasus pekerja yang disuruh melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar atas namanya oleh pimpinannya. Transaksi tersebut tercatat atas nama pekerja, sehingga sistem mengkategorikannya ke dalam kelompok mampu, padahal uang tersebut bukan miliknya.
“Jika ada yang menyuruh melakukan transaksi keuangan atas nama KTP Anda, sebaiknya dihindari. Hal itu dapat memengaruhi status data kesejahteraan Anda di sistem Kementerian Sosial,” tegasnya.
Seorang warga yang bekerja sebagai buruh penambang pasir, misalnya, tercatat dalam sistem sebagai pengusaha tambang, sehingga tidak masuk dalam daftar penerima bantuan. Warudin dari Dinas Sosial Kabupaten Brebes yang hadir dalam kegiatan ini membuka ruang bagi masyarakat untuk memeriksa dan memperbaiki data yang tidak sesuai melalui aplikasi dan layanan publik yang tersedia.
Tobidin mengimbau masyarakat agar proaktif memeriksa dan melaporkan jika data dirinya tidak akurat. “Jangan ragu datang ke Dinas Sosial. Data yang benar adalah hak Anda, dan bantuan yang tepat sasaran adalah tujuan kita bersama,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Tobidin juga menyoroti kesenjangan data pengangguran antara hasil survei resmi dengan kondisi di lapangan. Angka resmi menyebutkan tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Brebes berada di kisaran 8,6 persen, namun di lapangan ditemukan ketidakakuratan data yang cukup signifikan.
“Banyak warga usia produktif yang sebenarnya bekerja namun tercatat tidak bekerja, dan sebaliknya ada yang tidak bekerja tercatat sebagai pekerja. Bahkan dalam satu rumah dengan empat orang yang bekerja, terdata hanya satu,” jelasnya.
Tobidin menegaskan bahwa fungsi pengawasan Komisi II akan terus dijalankan secara berkala setiap tiga bulan untuk memantau data ketenagakerjaan bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Kehadiran Mohammad Rizky Ubaidillah dari Fraksi PDI Perjuangan menunjukkan dukungan lintas fraksi terhadap pentingnya isu sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Pihaknya juga akan terus memantau penyerapan tenaga kerja lokal di perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Brebes, serta mengawasi keberadaan tenaga kerja asing agar tidak menggantikan peran tenaga kerja lokal yang sebenarnya tersedia.
“Kita punya potensi besar. Banyak investor masuk, namun warga kita juga butuh pekerjaan. Data yang akurat adalah langkah awal agar bantuan tepat sasaran dan lapangan kerja tepat untuk warga kita,” pungkas Tobidin.














