NAGAN RAYA – Terkait adanya Perusahaan Pabrik Kelapa Sawet (PKS) dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang sedang beroperasi di Nagan raya aceh, yang belum Melakukan Realisasi kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) dari tahun 2021 hingga tahun 2023 ini, maka perusahaan tersebut mempunyai hutang yang harus diselesaikan.
Hal ini disampaikan, kepala Badan Perencanaan pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Nagan Raya, Rahmatullah, S.STP., M.Si, Saat dikonfirmasi awak media hariandaerah.com, di ruang kerjanya. Senin (20/2/2023).
“Karena setiap perusahaan dengan pemerintah daerah adanya komitmen berkelanjutan dari dunia usaha untuk berkontribusi kepada pengembangan ekonomi demi meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas setempat atau masyarakat luas,” kata Rahmatullah,
Lebih lanjut kepala BAPPEDA Nagan Raya Rahmatullah, yang didampingi Kabid Litbang Bappeda setempat, Rina Melisa, S.IP., M.Si menyampaikan. ada Tujuh Perusahaan yang belum merealisasikan kegiatan program CSR Tahun 2021 yakni, PT.Fajar Baizuri dan Brothers, PT.Usaha Semesta Jaya, PT.Kharisma Iskandar Muda, PT.Raja Warga ,PT.Surya Panen Subur I, PT.Sawit Nagan Raya Makmur dan PT.Kalista Alam.
“Perusahan yang belum melakukan realisasi kegiatan CSR dari Tahun 2021 itu wajib melakukan realisasi kegiatan membayar hutang dari program CSR,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rahmatullah menuturkan, CSR adalah bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungannya. Tanggung jawab ini berupa kepedulian sosial maupun tanggung jawab lingkungan dengan tidak mengabaikan kemampuan perusahaan.
“Pihak perusahaan kita minta untuk berkomitmen terkait program CSR yang harus direalisasikan dalam kegiatan dan untuk tidak menganggap remeh terkait hal ini karena itu merupakan Sanksi dan Delik hukumnya serta kami juga bisa jelaskan secara Undang-undang (UU),” tuturnya.
Salah satu aturan, lanjut Rahmatullah, mengenai CSR di Indonesia adalah UU Nomor 40 Tahun Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Undang-undang ini menyebut CSR sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan dan Regulasi yang mewajibkan perusahaan melakukan CSR tertera pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Perseroan Terbatas.
“Pada Pasal 2 dan 3 PP tersebut, disebutkan bahwa setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan. Tanggung jawab sosial dan lingkungan ini menjadi kewajiban bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Qanun no 6 Tahun 2019 Kabupaten kita,” ujarnya.
Rahmatullah juga menjelaskan, berdasarkan Pasal 4 PP tersebut, CSR dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
“Hal ini berarti besaran dana CSR tidak spesifik, sesuai kebijakan perusahaan. Kendati begitu, biaya CSR tetap wajib dikeluarkan, diperhitungkan, dan dianggarkan oleh perusahaan sesuai dengan kepatutan dan kewajaran.” pungkasnya.
Namun, Rahmatullah menyebutkan, ada sanksi Perusahaan tidak melaksanakan CSR akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, ketentuan tersebut, mengakibatkan pemberian sanksi harus meninjau peraturan perundang-undangan terkait terlebih dahulu.
“Sehingga perlu dilakukan analisis pengaturan sanksi CSR untuk memperoleh kepastian hukum dan penegakkan hukum yang seharusnya Dengan demikian dapat mencegah kerugian masyarakat sekitarnya akibat dari kurangnya koperatif yang tidak melaksanakan CSR,” tutur Rahmatullah.














