Jakarta – Anggota DPR RI Komisi VII yang membidangi sektor perindustrian, Ilham Permana, menyampaikan pandangannya terkait dinamika kebijakan standardisasi industri yang tengah menjadi perhatian publik.
Menanggapi pernyataan salah satu anggota DPR yang berasal dari komisi lain, Ilham menegaskan bahwa kebijakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengenai standardisasi dan sertifikasi produk, termasuk penunjukan balai-besar sebagai Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) untuk sektor-sektor tertentu, merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi industri nasional.
Ilham menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata urusan teknis, melainkan bagian dari perjuangan Indonesia menjaga kedaulatan ekonominya.
“Bangsa yang besar adalah bangsa yang berdaulat atas industrinya sendiri. Ketika negara memperkuat standardisasi, kita sedang menjaga masa depan bangsa, dengan cara melindungi konsumen, menegakkan reputasi industri, dan memastikan produk Indonesia berdiri tegak di pasar global. Ini bukan sekadar regulasi, ini adalah wujud nasionalisme industri.”
Tanpa menanggapi secara polemis, Ilham menekankan bahwa isu standardisasi bukan sekadar isu birokrasi, melainkan menyangkut kedaulatan industri dan perlindungan terhadap konsumen Indonesia.
“Bagi kami di Komisi VII, standardisasi bukan soal siapa melakukan apa, tetapi bagaimana negara memastikan bahwa setiap produk yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan keselamatan bagi masyarakat. Inilah inti dari hadirnya negara,” tegas Ilham.
Standardisasi Adalah Tembok Pertahanan Industri Nasional
Menurut Ilham, penetapan SNI dan penguatan lembaga sertifikasi adalah langkah strategis untuk menjaga pasar domestik dari produk tak berkualitas, khususnya yang berasal dari impor.
Data Kemenperin menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sekitar 5.449 SNI, dengan 136 di antaranya diberlakukan secara wajib. Angka ini bukan semata statistik, tetapi gambaran upaya negara menjaga kualitas industri nasional.
“Kita hidup di era banjir impor. Tanpa mekanisme standardisasi yang kuat, pasar kita akan mudah dijejali produk murah tetapi tidak aman. Penunjukan balai-besar sebagai LSPro pada sektor-sektor tertentu bukanlah monopoli, melainkan langkah untuk mengonsolidasikan pengawasan agar lebih ketat, lebih akuntabel, dan lebih bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Ilham.
Ia menambahkan bahwa balai-besar Kemenperin telah memiliki akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), infrastruktur laboratorium modern, serta rekam jejak panjang dalam sertifikasi produk berisiko tinggi.
“Kalau kita bicara soal keselamatan masyarakat dan integritas rantai pasok nasional, kita tidak boleh kompromi. Negara harus memastikan lembaga sertifikasi berada dalam kontrol yang kuat dan konsisten.”
Kebijakan Berbasis Kepentingan Nasional, Bukan Kepentingan Sempit
Ilham menekankan bahwa pemerintah harus dilihat sebagai pengatur kepentingan nasional, bukan pesaing LSPro swasta.
Menurutnya, masih banyak ruang bagi lembaga swasta untuk berperan dalam ekosistem sertifikasi, terutama untuk sektor non-strategis. Namun untuk sektor strategis seperti gas, pipa baja, instalasi minyak dan alat berat, negara memang perlu mengambil peran regulatif yang lebih dominan.
“Jika ada kekhawatiran soal dampak ekonomi bagi lembaga swasta, Komisi VII dapat memfasilitasi dialog agar transisi berjalan adil. Tapi mari kita pahami konteksnya: ketika menyangkut keselamatan publik, daya saing nasional, dan kedaulatan industri, negara memang harus mengambil posisi di depan,” jelas Ilham.
Sertifikasi Produk: Penguatan Daya Saing dan Gerbang Indonesia Emas 2045
Sebagai politisi muda Golkar yang selama ini mendorong revitalisasi industri nasional, Ilham melihat kebijakan Kemenperin ini sejalan dengan visi jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045. Menurutnya, negara yang ingin maju harus membangun reputasi industrial yang kuat, yang hanya dapat dicapai melalui penegakan standardisasi yang konsisten.
“Kita ingin produk Indonesia dihargai bukan hanya di dalam negeri, tetapi juga di pasar global. Tidak ada negara maju yang industri manufakturnya dibangun tanpa standar mutu yang ketat. Standardisasi adalah bahasa universal industri modern. Dengan memperkuat SNI, kita sedang membangun identitas industri Indonesia: bahwa produk kita aman, berkualitas, dan kompetitif,” katanya.
Ia juga menyinggung bahwa di banyak negara maju, lembaga sertifikasi strategis justru dijalankan oleh negara untuk menjaga integritas sistem industri.
“Jadi langkah Kemenperin ini bukan anomali. Ini justru penyelarasan dengan praktik terbaik global.” tegasnya
Wacana yang Menyejukkan, Tanpa Menyudutkan
Menanggapi pernyataan anggota dewan dari komisi lain yang menilai kebijakan ini dapat berdampak pada LSPro swasta dan para pekerjanya, Ilham mengajak semua pihak untuk melihatnya secara proporsional dan tidak menciptakan kegaduhan yang tidak perlu. Ia menegaskan bahwa setiap kritik merupakan bagian penting dari demokrasi, namun harus disampaikan dengan pemahaman lintas-kewenangan.
“Saya menghargai setiap pandangan dari rekan di DPR. Namun dalam isu perindustrian, Kemenperin dan Komisi VII memikul mandat konstitusional untuk memastikan tata kelola industri berjalan dengan baik. Karena itu, diskusi soal standardisasi sebaiknya melibatkan komisi terkait agar analisisnya menyeluruh,” pungkasnya.









